BogorOne.co.id | Kota Bogor – Diduga melakukan pencabulan kepada anak dibawah umur, seorang pria yang sudah tua renta berinisial MS (58) diringkus Jajaran Polresta Bogor Kota dan terancam 15 tahun penjara.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan, tersnagka MS melakukan aksi pencabulan tersebut kepada 10 anak dibawah umur di wilayah Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Aksi bejat kakek cabul ini terungkap setelah salah satu korban yang sedang bersama orang tuanya berpapasan dengan pelaku dan korban merasa ketakutan sehingga orang tuanya menggali informasi dari anak tersebut.
Setelah berpapasan dengan pelaku, kemudian si anak melontarkan pertanyaan kepada orang tuanya bahwa apakah orang jahat itu harusnya ditahan.
“Nah, dari kalimat-kalimat itu akhirnya orang tua menggali keterangan dari korban dan keterangan-keterangan kawan mainnya, akhirnya orang tua korban melaporkan,” kata Kompol Rizka, Jumat, 13 Oktober 2023.
Rizka menjelaskan modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan merayu dan mengiming-imingi uang beserta makanan agar korban mau diajak melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul.
“Korban semua perempuan, rata-rata usia 3-12 tahun. Modusnya korban akan memberikan makanan hingga uang sebesar Rp5 ribu agar korbannya mau diajak atau dicabuli,” ungkapnya.
Rizka mengungkapkan pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut pada bulan Maret 2022 sampai Agustus 2023 di sebuah ruangan tertutup sekitar luar musala.
“Jadi di area luar musala ini ada ruangan tertutup seperti gudang, dan disana pelaku melancarkan aksinya. Motif pelaku karena dorongan nafsu, sedangkan pelaku ini sudah berkeluarga namun tidak bekerja,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 76D dan atau 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Yud)

























Discussion about this post