BogorOne.co.id | Kota Bogor – Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap dan menetapkan dua tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan, kedua pelaku itu adalah AM (44) dan MM (39), mereka merupakan pimpinan sekaligus pengurus ponpes.
Menurut Kasat Reskrim Kompol Rizka Fadhila bahwa dalam aksinya AM dan MM memiliki modus tersendiri untuk berbuat asusila dengan tiga korban yang merupakan santrinya.
“Jadi, modus pertama yang dilakukan AM yakni dengan memeluk korbannya dari belakang hingga menyosor kebagian wajah korban,” ujar Kompol Rizka, Jumat 13 Oktober 2023.
Sementara untuk tersangka AM, melakukan tindakan asusila kepada dua orang santriwati diwaktu yang berbeda yakni pada Januari 2023 dan pada 2019 lalu.
“Modusnya adalah memeluk dari belakang, kemudian berusaha mencium kening, pipi dan pada saat mau mencium bibir, korban memberontak dan menangis,” ujarnya.
Dijelaskan Kompol Rizka, takut aksinya terbongkar, AM meminta para santriwati tersebut untuk tutup mulut dan tidak menceritakan kepada siapapun.
Tak cukup disitu dalam menutupi aksi bejatnya, AM juga mengancam korban dengan modus jika korban bercerita maka keberkahan ilmu akan luntur pada mereka.
Jadi kata dia, bahwa modus itu merupakan tanda bentuk kasih sayang spesial, dimana pelaku ini sebagai pengurus dan pengelola.
“Bentuk ekspresi itu apabila diceritakan kepada kawannya maka ilmu yang sudah dipelajari akan hilang atau terhapus. Itu lah upaya-upaya meyakinkan dari para pelaku kepada korban,” jelasnya.
Sementara pelaku MM, memiliki modus berbeda untuk melakukan tindakan asusila kepada santriwati dengan serangkaian aksi berkedok gurah suara.
Saat melancarkan aksinya, MM memijat tenggorokan korban. Bejatnya, tangan MM tidak hanya memijat tenggorokan, tapi hingga meraba darah sensitif dada korban.
“Modus memperbaiki suara dengan cara mengurut tenggorokan sampai menyentuh area dada, setelahnya itu korban memberontak dan menangis keluar ruangan. Saat itulah bertemu dengan beberapa orang saksi yang sudah kita periksa,” terangnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Rdt)
Discussion about this post