• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Mei 31, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home ADVERTORIAL

Upaya Pemkot Menegakkan Perda KTR Nomor 10 tahun 2018

Awasi Sembilan Kawasan KTR, Giatkan Tipiring dan Sidak

Redaksi by Redaksi
21 November 2023
in ADVERTORIAL
0
Upaya Pemkot Menegakkan Perda KTR Nomor 10 tahun 2018
211
SHARES
290
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor sejak 2009 sudah menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR). Di Indonesia merupakan pelopor atau kota pertama yang melarang adanya kegiatan promosi, iklan dan sponsor rokok di berbagai media. Bagaimana perkembangan KTR di Kota Bogor saat ini?

Saat ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor konsisten melakukan sosialisasi Perda KTR, menegakkan Perda KTR dan mengevaluasi pelaksanaan Perda KTR.

Di dalam Perda KTR Nomor 10 tahun 2018 ini terdapat sembilan tempat kawasan tanpa rokok, yakni tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, tempat ibadah, sarana olahraga dan tempat lain yang ditetapkan wali kota.

Dari sembilan tempat ini hanya dua tempat, yakni tempat umum dan tempat kerja yang boleh menyediakan area merokok untuk perokok atau smoking area.

BERITA LAINNYA

Agroeduwisata Polbangtan Bogor Kenalkan Pertanian Sejak Dini kepada Siswa SDIT Insantama Bogor

Agroeduwisata Polbangtan Bogor Kenalkan Pertanian Sejak Dini kepada Siswa SDIT Insantama Bogor

24 Mei 2026
Agroeduwisata Polbangtan Kementan Hadirkan Edukasi Pertanian Inklusif bagi Siswa IBK Cemara

Agroeduwisata Polbangtan Kementan Hadirkan Edukasi Pertanian Inklusif bagi Siswa IBK Cemara

24 Mei 2026
Millenial Agriculture Forum Polbangtan Bahas Kewaspadaan Penyakit Eksotik Demi Wujudkan Swasembada Daging dan Susu

Millenial Agriculture Forum Polbangtan Bahas Kewaspadaan Penyakit Eksotik Demi Wujudkan Swasembada Daging dan Susu

24 Mei 2026
Polbangtan Kementan Buka Sertifikasi Kompetensi untuk Tiga Program Studi, Siapkan 108 SDM Pertanian Kompeten

Polbangtan Kementan Buka Sertifikasi Kompetensi untuk Tiga Program Studi, Siapkan 108 SDM Pertanian Kompeten

23 Mei 2026

“Sedangkan di tujuh tempat lain seperti angkutan umum, tempat pelayanan kesehatan dan tempat belajar atau sekolah tidak boleh ada smoking area,’’ kata Katimker Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kota Bogor, Ika Lastyaningrum.

Menurutnya, dengan adanya Perda KTR Nomor 10 tahun 2018 tersebut bukan berarti melarang orang untuk merokok, tetapi mengatur dimana saja orang boleh dan tidak boleh merokok di wilayah Kota Bogor.

“Jadi perokok boleh menghisap rokoknya selain di sembilan kawasan yang telah diatur dalam perda,” kata Ika sapaan akrabnya.

Regulasi yang tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk melindungi perokok pasif dari paparan asap rokok orang lain.

Menurutnya, hal itu tak lain untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan segar tanpa asap rokok sekaligus mencegah perokok pemula di kalangan anak dan remaja. “Kami juga ingin mewujudkan Kota Bogor sebagai kota layak untuk anak dan keluarga,’’ tegas Ika.

Lebih jauh Ika menerangkan, seiring kemajuan zaman dan teknologi, Pemkot merevisi Perda tersebut pada 2018 dengan beberapa poin penting yang direvisi, diantaranya memasukkan definisi rokok elektrik seperti vape dan shisha sebagai salah satu bentuk produk rokok.

Selain itu revisi juga mengatur penyediaan ruang merokok di tempat kerja dan tempat umum serta persyaratannya, yakni menambah larangan penjualan rokok bagi anak di bawah usia 18 tahun, melarang iklan, promosi dan sponsorship rokok dalam bentuk apapun di Kota Bogor.

Pada regulasi baru tersebut juga menambahkan kewajiban pengelola melakukan pengawasan internal atau membentuk satgas internal dan meniadakan asbak.

Pemkot Bogor juga melakukan kajian untuk mengantisipasi terhadap kondisi terbaru salah satunya melalui survei perilaku merokok dan implementasi Perda KTR pada anak sekolah di 30 sekolah Kota Bogor pada 2019. Survei tersebut bekerjasama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia. (Lihat grafis,red)

Dari hasil survei tersebut diperoleh hasil sebagai berikut :

Responden Kelas 8 dan 12, 44% perempuan 56% laki-laki
Usia pertama kali merokok 12,8 tahun
Pernah merokok konvensional 32%
Pernah merokok VAPE 30,8%
Saat ini masih merokok 21,4%
Saat ini masih merokok VAPE 18%
22.2% dari responden menghabiskan uang jajan Rp 11.000 untuk rokok dan ini masih terjangkau karena uang saku rata-rata remaja ini adalah lebih besar dari Rp 11.000, 17% responden membeli rokok di warung, 2% membeli rokok di minimarket

Menurut Ika, saat ini industri rokok semakin kreatif memanipulasi melalui berbagai kegiatan iklan, promosi, sponsor, kegiatan CSR, serta dengan memunculkan berbagai bentuk produk rokok dan variasi aneka rasa.

Adapun bentuk pelanggaran KTR yang masih ditemukan adalah adanya iklan atau sponsor atau promosi rokok yang terselubung, terutama pada warung tradisional yang berada di lokasi jalan kecil dan dekat dengan pemukiman padat penduduk.

Makanya Pemkot Bogor meningkatkan frekuensi dan kualitas pengawasan serta penegakan Perda KTR di semua tatanan KTR melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak) dan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) KTR.

“Kami terus berkomitmen menyukseskan program KTR, seperti menggerakan tim pembina KTR tingkat kota, tingkat kecamatan dan tingkat kelurahan yang menjalankan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan dan pembinaan kepada masing-masing kawasan yang menjadi wewenangnya,’’ jelasnya.

Adanya satuan tugas (Satgas) Internal KTR di masing-masing tatanan untuk melakukan pengawasan internal. Selain itu menyediakan sistem pengaduan dan saran masyarakat melalui aplikasi SIBADRA.

Pihaknya juga melakukan pemberdayaan masyarakat dengan membentuk Komunitas Warga Tanpa Rokok (KWTR) di setiap kelurahan, membentuk duta KTR di sekolah-sekolah, mulai SD, SMP dan SMA/SMK.

Begitu juga membentuk tim konseling upaya berhenti merokok di 25 puskesmas dan di layanan inovasi Mobil Curhat serta monitoring dan evaluasi secara berkala menggunakan Dashboard E-Monev KTR dengan melibatkan organisasi kepemudaan duta muda sehat dan organisasi kemasyarakatan. (Advetorial)

Tags: DinkesDisdikKawasan Tanpa RokokKTRPemkot BogorSatpol PP

Related Posts

Agroeduwisata Polbangtan Bogor Kenalkan Pertanian Sejak Dini kepada Siswa SDIT Insantama Bogor
ADVERTORIAL

Agroeduwisata Polbangtan Bogor Kenalkan Pertanian Sejak Dini kepada Siswa SDIT Insantama Bogor

24 Mei 2026
Agroeduwisata Polbangtan Kementan Hadirkan Edukasi Pertanian Inklusif bagi Siswa IBK Cemara
ADVERTORIAL

Agroeduwisata Polbangtan Kementan Hadirkan Edukasi Pertanian Inklusif bagi Siswa IBK Cemara

24 Mei 2026
Millenial Agriculture Forum Polbangtan Bahas Kewaspadaan Penyakit Eksotik Demi Wujudkan Swasembada Daging dan Susu
ADVERTORIAL

Millenial Agriculture Forum Polbangtan Bahas Kewaspadaan Penyakit Eksotik Demi Wujudkan Swasembada Daging dan Susu

24 Mei 2026
Polbangtan Kementan Buka Sertifikasi Kompetensi untuk Tiga Program Studi, Siapkan 108 SDM Pertanian Kompeten
ADVERTORIAL

Polbangtan Kementan Buka Sertifikasi Kompetensi untuk Tiga Program Studi, Siapkan 108 SDM Pertanian Kompeten

23 Mei 2026
Trase Baru Batutulis Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung Akhir Oktober
ADVERTORIAL

Trase Baru Batutulis Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung Akhir Oktober

21 Mei 2026
Hadiri Khotmul Qur’an SDIT Zaid Bin Tsabit, Ini Pesan DPRD Kota Bogor
ADVERTORIAL

Hadiri Khotmul Qur’an SDIT Zaid Bin Tsabit, Ini Pesan DPRD Kota Bogor

16 Mei 2026
Next Post
Miris! Kota Bogor Sandang Predikat Pengangguran Tertinggi di Pulau Jawa

Miris! Kota Bogor Sandang Predikat Pengangguran Tertinggi di Pulau Jawa

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Miliki Segudang Prestasi, Intan Seliyawati Lambungkan Civitas Akademika Polbangtan Kementan

Miliki Segudang Prestasi, Intan Seliyawati Lambungkan Civitas Akademika Polbangtan Kementan

16 Januari 2023
puting beliung

Atap Stadion Pakansari Rusak, Bupati Bogor Pastikan Pertandingan Liga 2 Tetap Berjalan

13 Februari 2026
Cegah Stunting, Sekolah Vokasi IPB University Gelar Penyuluhan gizi 

Cegah Stunting, Sekolah Vokasi IPB University Gelar Penyuluhan gizi 

14 Maret 2023
Atang Apresiasi Pemusnahan Barbuk Hasil Kejahatan

Atang Apresiasi Pemusnahan Barbuk Hasil Kejahatan

7 September 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In