BogorOne.co.id | Kota Bogor – Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor yang telah melakukan pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap periode Juli 2020 sampai Juli 2021.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap ini, Atang mendukung langkah Kejari Kota Bogor, Pengadilan Negeri dan Polresta Bogor Kota yang telah mengungkap banuak kasus kejahatan di Kota Bogor.
“Saya sangat mendukung langkah dari pihak Kejari Kota Bogor yang mana sudah melakukan pemusnahan barang bukti bersifat hukum tetap, dan kita memberikan apresiasi terbaik ke Kejari, Pengadilan Negeri, hingga kepolisian yang alhamdulillahh dengan kerja kerasnya berhasil mengungkap banyak kasus. Juga menyelesaikan berbagai hal,” ucapnya.
Atang berharap, hal ini menjadi edukasi bagi warga Kota Bogor dan pengingat bahwa tindak kejahatan masih terjadi di Kota Bogor.
Masih kata Atang, untuk menjaga Kamtibmas di Kota Bogor tetap terjaga, dirinya meminta agar semua pihak berkontribusi dalam menjaga keamanan Kota Bogor.
“Yang penting adalah dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, menjadikan masyarakat lebih tenang. Karena barang bukti yang tadi masalah narkoba, sajam dan sebagainya sudah dimusnahkan oleh pihak jaksa,” tegasnya.
Sementara itu, dari 145 perkara tindak pidana umum, terdapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja dan obat-obatan terlarang. “Ada pula senjata api, handphone, uang palsu dan senjata tajam,” ungkap Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraini.
Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai cara, mulai dari dibakar, direbus, hingga dihancurkan menggunakan alat pemotong besi. (Fik)

























Discussion about this post