BogorOne.co.id | Kota Bogor – Komitmen memberikan keamanan serta kenyamanan masyarakat, Polresta Bogor Kota melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) terus menggencarkan operasi atau razia knalpot brong.
Dan sejak Maret hingga Desember 2023, ada 3.315 knalpot bersuara bising yang kerap mengganggu masyarakat itu berhasil disita lalu dimusnahkan.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti hasil razia yakni knalpot brong di Alun-alun Kota Bogor, Kamis 21 Desember 2023.
Bismo menuturkan knalpot bising yang berhasil disita didapat sejak periode Maret sampai dengan awal Desember 2023.
Penyitaan tersebut mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.
Menurut Bismo, operasi knalpot brong ini berangkat dari banyaknya aduan masyarakat yang masuk dalam nomor aduan Kapolresta Bogor Kota, keluhan masyarakat terkait dengan suara knalpot brong yang menggangu kenyamanan warga.
“Jadi, kita respon dengan melakukan kegiatan operasi knalpot brong,” kata Bismo.
Menurut Bismo, ada berbagai potensi gangguan atau keamanan yang terjadi penggunaan knalpot brong. Seperti memicu kesalahpahaman, ketersinggungan, tawuran, serta pengguna kendaraan yang melaju cepat di jalanan yang dapat membahayakan.
Untuk itu kata Kapolresta, setiap kendaraan yang menggunakan knalpot bising bakal terkena tindakan tegas.
Tindakan tegas itu akan dilakukan apabila petugas menemukan kendaraan berknalpot bising di jalan raya.
“Knalpot brong ini bisa melebihi batas desibel yang ditetapkan bisa sampai 100-120 disibel,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria mengatakan sesuai intruksi Kapolri, pada pelaksanaan operasi natal dan libur tahun baru 2024, Jajaran Satlantas tidak melaksanakan penilangan manual.
Kebijakan peniadaan penilangan manual ini terhitung sejak awal Desember 2023. Namun demikian, Jajaran Satlantas Polresta Bogor Kota tetap menerapkan tilang elektronil atau ETLE Mobile kepada pengendara yang melanggar.
“Pelanggaran yang sifatnya kasat mata, kelihatan, tidak pakai helm, melawan arus, kecepatan kami tindak melalui ETLE mobile, tapi kami dahulukan tindakan persuasif, tindakan preentif berupa teguran kepada masyarakat,” tandas Kasatlantas. (Rdt)
























Discussion about this post