• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Oktober 24, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Polisi Ringkus Pengoplos Gas Subsidi 

Redaksi by Redaksi
12 Januari 2024
in PERISTIWA
0
Polisi Ringkus Pengoplos Gas Subsidi 
293
SHARES
365
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Ciawi – Sat Reskrim Polres Bogor meringkus pelaku NS yang melakukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi dengan cara disuntikan dari tabung gas 3 kg ke dalam tabung non subsidi, Rabu 10 Januari 2024.

Kasat Reskrim AKP. Teguh Kumara mengatakan, bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara membeli Gas elpiji subsidi ukuran 3 kg kemudian gas tersebut disuntikkan ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 5,5 kg, 12 Kg dan 50 kg.

Dalam melancarkan aksinya, mereka  menggunakan alat suntik berupa besi dan pipa kecil, lalu tabung gas suntikan tersebut dijual non subsidi.

“Aksi penyuntikan tabung gas elpiji di sebuah gudang dekat dengan rumah pelaku yang berlokasi di Kampung Cibolang, Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

BERITA LAINNYA

siswi madrasah tsanawiyah

Diejek Miskin dan Dituduh Mencuri, Siswi MTs Enggan Sekolah

24 Oktober 2026
The Jakmania

Lima Tersangka Pelempar Bus The Jakmania Ditangkap, Dua Penumpang Terluka

24 Oktober 2026
Bea Cukai Bogor

Bea Cukai Bogor Sita Sejuta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp 752 Juta

24 Oktober 2026
Fathan

Dua Hari Hilang, Fathan Ditemukan Meninggal di Sumur Balai RW

24 Oktober 2026

Pelaku diamankan di tempat usaha ilegalnya pada saat sedang loading atau mengangkut tabung gas 3 kg yang sudah kosong yang rencananya akan ditukarkan dengan tabung gas 3 kg yang baru.

Adapun Barang Bukti yang diamankan ialah 240 buah tabung kosong 3 kg, 5,5 kg, 12 kg pipa besi untuk mendorong pentil tabung, 1 jarum, paku, HP, dan satu unit mobil pick up, Kamis 11 Januari 2024.

“Terhadap pelaku kami sangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 60 Milyar,” tandasnya. (Yud)

Tags: Gas SubsidiOplos GasPolres BogorPolsek Ciawi

Related Posts

siswi madrasah tsanawiyah
NASIONAL

Diejek Miskin dan Dituduh Mencuri, Siswi MTs Enggan Sekolah

24 Oktober 2026
The Jakmania
NASIONAL

Lima Tersangka Pelempar Bus The Jakmania Ditangkap, Dua Penumpang Terluka

24 Oktober 2026
Bea Cukai Bogor
BOGOR RAYA

Bea Cukai Bogor Sita Sejuta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp 752 Juta

24 Oktober 2026
Fathan
BOGOR RAYA

Dua Hari Hilang, Fathan Ditemukan Meninggal di Sumur Balai RW

24 Oktober 2026
Korsleting listrik
BOGOR RAYA

Korsleting Listrik Picu Kebakaran Rumah di Perumahan Kyoto Bogor

22 Oktober 2026
SDN 02 Leuwiranji
BOGOR RAYA

Belasan Laptop SDN 02 Leuwiranji Rumpin Dicuri, Pelaksanaan ANBK Terancam Terganggu

22 Oktober 2026
Next Post
Polisi Diminta Segera P21-Kan Kasus Dugaan Aborsi ASN Disparbud ke Kejaksaan

Polisi Diminta Segera P21-Kan Kasus Dugaan Aborsi ASN Disparbud ke Kejaksaan

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Super League 2026/2027

Jadwal Super League Pekan Keenam: Persija vs Arema, Madura United Tantang Persib

20 Oktober 2026
Sulit Jatuh Cinta, Zodiak Ini Terkenal Ngga Gampang Buka Hati

Sulit Jatuh Cinta, Zodiak Ini Terkenal Ngga Gampang Buka Hati

27 Maret 2023
Bantu Satpol PP, Kecamatan Boteng Bentuk Satgas Penertiban PKL

Bantu Satpol PP, Kecamatan Boteng Bentuk Satgas Penertiban PKL

9 Maret 2022
Dadan Hindayana

Pencopotan Dadan Hindayana dan Rentetan Polemik Program Gizi

3 Juni 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In