BogorOne.co.id | Kota Bogor – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Jabar Banten (BJB) menyelenggarakan penyuluhan hukum kepada masyarakat agar tak jadi korban investasi bodong yang marak belakangan ini.
Edukasi hukum itu dilaksanakan di Balai Kota dan diikuti 150 orang yang merupakan kalangan Ketua RT, RW, dan LPM, Selasa 12 September 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha mengatakan bahwa kendati kasus investasi bodong marak diblow up ke permukaan lantaran banyak merugikan. Namun, kebanyakan masyarakat yang belum memahami.
“Banyak masyarakat yang belum paham ketika dia berinvestasi. Apalagi diming imingi profit yang besar,” kata Sigit.
Dirinya berpesan, supaya masyarakat jangan mudah tergiur dengan iming-iming profit yang besar dengan cara instan. Justru itu patut dicurigai.
Sigit menyebut, berdasarkan data dari penelusuran Satgas Waspada Investasi (SWI), ada delapan investasi bodong. “Ya, seperti crypto, bursa saham, ED Cash yang tak punya basis data atau unit usaha untuk membackup kegiatannya,” jelasnya.
Menurutnya, agar masyarakat terhindar dari investasi bodong, maka wajib waspada bila mendapat tawaran yang luar biasa menarik. Kemudian, sebelum menanamkan modalnya, warga lebih baik melakukan pengecekan ke OJK.
“Teliti juga bentuk pemasaran dan produknya. Jangan karena ingin kaya instan lantaran dijanjikan keuntungan melimpah, akhirnya terjebak dalam investasi bodong,” ujarnya.
Sigit juga membeberkan seperti apa ciri-ciri investasi bodong. Yakni, jumlah keuntungan tak masuk akal, keuntungan didapat dengan durasi singkat, klaim tak ada risiko, ada skema perekrutan, pengelolaan investasi tak jelas, ada skema ponzi, dan tak mempunyai izin.
Dijelaskannya, modusnya menggunakan sistem Piramida dengan menggunakan barang yang diperdagangkan sebagai kamuflase, tapi nilai jual barang tak diutamakan.
“Kemudian anggota diwajibkan merekrut anggota, komisi yang tak sebanding dengan nilai produk,” pungkasnya. (Fry)
Discussion about this post