• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, September 8, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Polisi Ringkus Pengoplos Gas Subsidi 

Redaksi by Redaksi
12 Januari 2024
in PERISTIWA
0
Polisi Ringkus Pengoplos Gas Subsidi 
293
SHARES
362
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Ciawi – Sat Reskrim Polres Bogor meringkus pelaku NS yang melakukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi dengan cara disuntikan dari tabung gas 3 kg ke dalam tabung non subsidi, Rabu 10 Januari 2024.

Kasat Reskrim AKP. Teguh Kumara mengatakan, bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara membeli Gas elpiji subsidi ukuran 3 kg kemudian gas tersebut disuntikkan ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 5,5 kg, 12 Kg dan 50 kg.

Dalam melancarkan aksinya, mereka  menggunakan alat suntik berupa besi dan pipa kecil, lalu tabung gas suntikan tersebut dijual non subsidi.

“Aksi penyuntikan tabung gas elpiji di sebuah gudang dekat dengan rumah pelaku yang berlokasi di Kampung Cibolang, Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

BERITA LAINNYA

196 karung beras

Polisi Temukan 1,96 Ton Beras Bantuan di Rumah Pengepul

7 September 2026
Kebakaran

Lapak Bedeng di Kedoya Jakarta Barat Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

5 September 2026
Gunung Anak Krakatau

Erupsi Anak Krakatau Berlanjut, BNPB Minta Warga Tetap Waspada

5 September 2026
mencuri sepeda motor

Kepergok Hendak Curi Motor, Pria di Cimanggu Bogor Diamankan Warga

4 September 2026

Pelaku diamankan di tempat usaha ilegalnya pada saat sedang loading atau mengangkut tabung gas 3 kg yang sudah kosong yang rencananya akan ditukarkan dengan tabung gas 3 kg yang baru.

Adapun Barang Bukti yang diamankan ialah 240 buah tabung kosong 3 kg, 5,5 kg, 12 kg pipa besi untuk mendorong pentil tabung, 1 jarum, paku, HP, dan satu unit mobil pick up, Kamis 11 Januari 2024.

“Terhadap pelaku kami sangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 60 Milyar,” tandasnya. (Yud)

Tags: Gas SubsidiOplos GasPolres BogorPolsek Ciawi

Related Posts

196 karung beras
PERISTIWA

Polisi Temukan 1,96 Ton Beras Bantuan di Rumah Pengepul

7 September 2026
Kebakaran
PERISTIWA

Lapak Bedeng di Kedoya Jakarta Barat Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

5 September 2026
Gunung Anak Krakatau
PERISTIWA

Erupsi Anak Krakatau Berlanjut, BNPB Minta Warga Tetap Waspada

5 September 2026
mencuri sepeda motor
BOGOR RAYA

Kepergok Hendak Curi Motor, Pria di Cimanggu Bogor Diamankan Warga

4 September 2026
Commuter Line lintas Bogor
PERISTIWA

KRL Bogor-Jakarta Kota Terganggu, Penumpang Tertahan di Sejumlah Stasiun

4 September 2026
Pengeroyokan
PERISTIWA

Polisi Buru Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Bambang Setyawan

3 September 2026
Next Post
Polisi Diminta Segera P21-Kan Kasus Dugaan Aborsi ASN Disparbud ke Kejaksaan

Polisi Diminta Segera P21-Kan Kasus Dugaan Aborsi ASN Disparbud ke Kejaksaan

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

SIdak Pembangunan Sekolah Satu Atap, Komisi IV Khawatirkan Soal Ini! 

SIdak Pembangunan Sekolah Satu Atap, Komisi IV Khawatirkan Soal Ini! 

3 November 2022
Persaingan kerja

Ingin Cepat Kerja Setelah Lulus? Pertimbangkan 10 Jurusan Ini

14 Juni 2025
Tahun Baru 2023, BMKG Prediksi Hampir Seluruh Indonesia Dilanda Hujan Lebat

Tahun Baru 2023, BMKG Prediksi Hampir Seluruh Indonesia Dilanda Hujan Lebat

27 Desember 2022
Pengurus Ponpes Tahfizh Quran dan 453 Santri di Sweb Masal

Jumlah Positif Covid-19 Kluster Ponpes Tahfizh Quran Jadi 65 Orang 

7 Juni 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In