• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Juni 2, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Polisi Ringkus Pengoplos Gas Subsidi 

Redaksi by Redaksi
12 Januari 2024
in PERISTIWA
0
Polisi Ringkus Pengoplos Gas Subsidi 
293
SHARES
360
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Ciawi – Sat Reskrim Polres Bogor meringkus pelaku NS yang melakukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi dengan cara disuntikan dari tabung gas 3 kg ke dalam tabung non subsidi, Rabu 10 Januari 2024.

Kasat Reskrim AKP. Teguh Kumara mengatakan, bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara membeli Gas elpiji subsidi ukuran 3 kg kemudian gas tersebut disuntikkan ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 5,5 kg, 12 Kg dan 50 kg.

Dalam melancarkan aksinya, mereka  menggunakan alat suntik berupa besi dan pipa kecil, lalu tabung gas suntikan tersebut dijual non subsidi.

“Aksi penyuntikan tabung gas elpiji di sebuah gudang dekat dengan rumah pelaku yang berlokasi di Kampung Cibolang, Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

BERITA LAINNYA

Rumah Lansia di Kampung Loji Caringin Terbakar

Rumah Lansia di Kampung Loji Caringin Terbakar

1 Juni 2026
korban pembunuhan

Balita Korban Pembunuhan di Bekasi Diasuh Nenek Sejak Bayi, Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan Tersangka

30 Mei 2026
tumpahan solar

Tumpahan Solar di Jalan Lapan-Cicangkal Picu Kecelakaan Beruntun, Belasan Pemotor Terjatuh

30 Mei 2026
bentrokan pelajar

Kasus Tawuran Maut di Dramaga Terungkap, Pelaku Masih Berstatus Pelajar

30 Mei 2026

Pelaku diamankan di tempat usaha ilegalnya pada saat sedang loading atau mengangkut tabung gas 3 kg yang sudah kosong yang rencananya akan ditukarkan dengan tabung gas 3 kg yang baru.

Adapun Barang Bukti yang diamankan ialah 240 buah tabung kosong 3 kg, 5,5 kg, 12 kg pipa besi untuk mendorong pentil tabung, 1 jarum, paku, HP, dan satu unit mobil pick up, Kamis 11 Januari 2024.

“Terhadap pelaku kami sangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 60 Milyar,” tandasnya. (Yud)

Tags: Gas SubsidiOplos GasPolres BogorPolsek Ciawi

Related Posts

Rumah Lansia di Kampung Loji Caringin Terbakar
BOGOR RAYA

Rumah Lansia di Kampung Loji Caringin Terbakar

1 Juni 2026
korban pembunuhan
PERISTIWA

Balita Korban Pembunuhan di Bekasi Diasuh Nenek Sejak Bayi, Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan Tersangka

30 Mei 2026
tumpahan solar
BOGOR RAYA

Tumpahan Solar di Jalan Lapan-Cicangkal Picu Kecelakaan Beruntun, Belasan Pemotor Terjatuh

30 Mei 2026
bentrokan pelajar
BOGOR RAYA

Kasus Tawuran Maut di Dramaga Terungkap, Pelaku Masih Berstatus Pelajar

30 Mei 2026
Toyota Avanza menabrak warung
BOGOR RAYA

Diduga Mengantuk, Pengemudi Avanza Tabrak Warung di Tenjo

30 Mei 2026
terbakar
BOGOR RAYA

Rumah di Sempur Kaler Ludes Terbakar, Satu Keluarga Mengungsi

30 Mei 2026
Next Post
Polisi Diminta Segera P21-Kan Kasus Dugaan Aborsi ASN Disparbud ke Kejaksaan

Polisi Diminta Segera P21-Kan Kasus Dugaan Aborsi ASN Disparbud ke Kejaksaan

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Dilantik Sebagai Ketua Komisi Penyuluhan Pertanian Kabupaten Bogor, Dosen Polbangtan Kementan Siap Tingkatkan Sektor Pertanian

Dilantik Sebagai Ketua Komisi Penyuluhan Pertanian Kabupaten Bogor, Dosen Polbangtan Kementan Siap Tingkatkan Sektor Pertanian

11 Maret 2022
Hari Buruh Internasional

Pemerintah Nilai Kondusivitas Buruh Jadi Penanda Stabilitas Industri Kabupaten Bogor

7 Mei 2026
GMKB Desak Perumda Tirta Pakuan Beri Kompensasi Terhadap Pelanggan di Zona I

GMKB Desak Perumda Tirta Pakuan Beri Kompensasi Terhadap Pelanggan di Zona I

21 Mei 2021
Lapak Hewan Kurban

Pemkot Bogor Siapkan Aturan Ketat Lapak Hewan Kurban

21 Mei 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In