BogorOne.co.id | Tamansari – Satu bulan lebih pelaksanaan kampanye oleh peserta pemilu baik itu pileg dan pilpres telah berjalan, namu baru-baru ini Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tamansari menerima aduan pelanggaran pemilu dari masyarakat.
Dicky Mulyadi Anggota Panwaslu Kecamatan Tamansari (Kordiv PPPS) mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan kegiatan masa kampanye dan melakukan pencegahan pelanggaran pemilu.
“Mungkin dalam seminggu kita melakukan pengawasan kepada peserta pemilu dan pada masa kampanye tidak melakukan pemberitahuan kepada panwascam. Jadi adanya informasi dari masyarakat, bahwa adanya dugaan pelanggaran di wilayah Tamansari,” ujar Dicky kepada wartawan, Jumat 19 Januari 2024.
Lanjut Dicky, kemudian dilakukan penulusuran ada dua kegiatan kampanye menurut undang undang jadi bisa di kategorikan dugaan pelanggaaran pemilu.
“Langkah selanjutnya dari panwascam Tamansari melakukan kordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Bogor untuk di tindak lanjut,” kata Dicky.
Kendati demikian, sebelum masa kampanye kita himbau pada peserta pemilu terkait larangan agar tidak terjadi pelanggaran oleh peserta pemilu.
Menurutnya, sebagian peserta sudah tahu, apabila kegiatan kampanye di mohon memberikan pemberitahuan dulu. Jadi kita bisa mengawal pada saat kegiatan tersebut dan kita bisa melakukan pencegahan.
“Peserta pemilu melakukan kegiatan kampanye agar melakukan pemberitahuan kepada kami, apabila ada pelanggaran kita bisa lakukan pencegahan,” jelasnya.
Sementara Ketua Panwascam Tamansari Rohmat menghimbau kepada peserta Pemilu tidak boleh kampanye di tempat terlarang seperti, sarana ibadah, pendidikan, dan pemerintahan serta membagikan sesuatu atau sembako secara gratis.
“Sesuai Undang undang No 7 tahun 2017 pasal 280 terkait larangan kampanye. “Apabila ada indikasi kebenarannya pelanggaran baru dilimpahkan ke tindak pidana pemilu (gakumdu) apabila terjadi adanya pelanggaran. Dan kalau terbukti itu ada pidananya,” ungkap Rohmat. (Yud)






















Discussion about this post