BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Setelah melakukan penyelidikan Polres Bogor, akhirnya menetapkan (W) selaku oknum guru yang diduga mencabuli muridnya ditempat korban bersekolah, sebagai tersangka.
Sebelumnya, Polisi melakukan penyelidilak atas laporan dugaan pencabulan terhadap seorang siswi kelas IV (4) Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan, pihaknya telah meningkatkan status W yang merupakan oknum guru SD tersebut, dengan status tersangka Senin 5 Februari 2024.
“Sudah jadi tersangka, nantinya akan dilanjutkan proses penahanan, pemberkasan, dan pelimpahan berkas ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata AKP Terguh, Selasa 6 Februari 2024.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Achmad Ru’yat mendesak penegakan hukum bisa cepat memproses oknum guru SD yang diduga melakukan pencabulan kepada siswanya.
“Kondisi ini juga sudah terjadi di beberapa tempat, sehingga harus menjadi perhatian semua pihak, dan perlu diselesaikan secepatnya,” ungkap Politisi PKS itu.
Menyikapi kasus tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk sesegera mungkin memproses oknum guru SD yang kala itu masih berstatus terduga pelaku cabul terhadap anak didiknya sendiri.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor Bambang Widodo Tawekal mengaku, pihaknya telah memanggil yang bersangkutan berikut dengan kepala sekolah (Kepsek) untuk dimintai keterangan.
“Jika oknum guru tersebut dinyatakan bersalah setelah terlibat kasus dugaan pencabulan kepada muridnya, maka kami akan memproses secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kadisdik. (Rdt)
























Discussion about this post