BogorOne.co.id | Bandung – Majelis hakim Pengadilan Tipikor (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap terdakwa Nur Hakim Kades Tonjong nonaktif, Kamis 15 Februari 2024.
Namun, Kasi Penuntutan Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Arif Rianto menilai tuntutan tersebut lebih rendah dibanding tuntutannya sehingga pihaknya akan berupaya banding.
“Kita menilai vonis yang dijatuhkan kepada kepada Kades Tonjong nonaktif Nur Hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Kabupaten Bogor,” tutur Arif Rianto
Arif menyatakan, bahwa, JPU Kejari Kabupaten Bogor menuntut terdakwa hukuman penjara 5 tahun 6 bulan, lalu denda uang pengganti Rp500 juta atau kurungan penjara 2 tahun 8 bulan.
Terdakwa yang dinilai telah melakukan korupsi uang rakyat itu di dakwa pasal 2 ayat (1) jo Pasal 8 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sementara vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung mendakwa dengan Pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara itu, Irawansyah Kuasa atau Penasehat hukum terdakwa Nur Hakim akan mempersiapkan memori banding, untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Tinggi Banding.
“Atas proses banding yang diajukan oleh JPU Kejari Kabupaten Bogor ke Pengadilan Tinggi Bandung, kami segera mempersiapkan memori banding dengan harapan keputusan sama atau hukuman lebih rendah hingga bebas dari dakwaan,” ungkapnya.
Irawansyah menjelaskan, dalam proses pembuktian itu Inspektorat Kabupaten Bogor sebenarnya tidak bisa menghitung jumlah kerugian negara yang disebabkan terdakwa Nur Hakim selaku Kades Tonjong, Tajur Halang.
“Inspektorat Kabupaten Bogor itu hanya bisa menyimpulkan, hingga prakiraan kerugian negaranya saya anggap bukan wewenang mereka,” tegas dia.
Seperti diketahui, bahwa Nur Hakim didakwa melakukan Tipikor dana bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu milyar satu desa (Sami Sade) Tahun 2022, dimana dari total anggaran sebesar Rp839 juta, Rp501 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan. (Rdt)
























Discussion about this post