• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Oktober 22, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Korupsi Dana Samisade, Kades Nonaktif Tonjong Divonis 3,5 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
17 Februari 2024
in BOGOR RAYA
0
Korupsi Dana Samisade, Kades Nonaktif Tonjong Divonis 3,5 Tahun Penjara
319
SHARES
444
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Bandung – Majelis hakim Pengadilan Tipikor (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap terdakwa Nur Hakim Kades Tonjong nonaktif, Kamis 15 Februari 2024.

Namun, Kasi Penuntutan Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Arif Rianto menilai tuntutan tersebut lebih rendah dibanding tuntutannya sehingga pihaknya akan berupaya banding.

“Kita menilai vonis yang dijatuhkan kepada kepada Kades Tonjong nonaktif Nur Hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Kabupaten Bogor,” tutur Arif Rianto

Arif menyatakan, bahwa, JPU Kejari Kabupaten Bogor menuntut terdakwa hukuman penjara 5 tahun 6 bulan, lalu denda uang pengganti Rp500 juta atau kurungan penjara 2 tahun 8 bulan.

BERITA LAINNYA

Jajaki Kerja Sama Layanan Air Bersih, Pemkot Solok Kunjungi Balai Kota Bogor dan Perumda Tirta Pakuan

Jajaki Kerja Sama Layanan Air Bersih, Pemkot Solok Kunjungi Balai Kota Bogor dan Perumda Tirta Pakuan

21 Oktober 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Bantuan 10.000 Unit Rumah Layak Huni dari Presiden Prabowo

Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Bantuan 10.000 Unit Rumah Layak Huni dari Presiden Prabowo

21 Oktober 2026
Bapopsi

705 Pelajar Ikuti Bapopsi Cup Atletik Kabupaten Bogor, Berebut Prestasi Sejak Bangku SD

21 Oktober 2026
bayi perempuan ditemukan di bawah tiang WiFi

Warga Cidokom Bogor Temukan Bayi Perempuan di Bawah Tiang WiFi

21 Oktober 2026

Terdakwa yang dinilai telah melakukan korupsi uang rakyat itu di dakwa pasal 2 ayat (1) jo Pasal 8 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sementara vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung mendakwa dengan Pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara itu, Irawansyah Kuasa atau Penasehat hukum terdakwa Nur Hakim akan mempersiapkan memori banding, untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Tinggi Banding.

“Atas proses banding yang diajukan oleh JPU Kejari Kabupaten Bogor ke Pengadilan Tinggi Bandung, kami segera mempersiapkan memori banding dengan harapan keputusan sama atau hukuman lebih rendah hingga bebas dari dakwaan,” ungkapnya.

Irawansyah menjelaskan, dalam proses pembuktian itu Inspektorat Kabupaten Bogor sebenarnya tidak bisa menghitung jumlah kerugian negara yang disebabkan terdakwa Nur Hakim selaku Kades Tonjong, Tajur Halang.

“Inspektorat Kabupaten Bogor itu hanya bisa menyimpulkan, hingga prakiraan kerugian negaranya saya anggap bukan wewenang mereka,” tegas dia.

Seperti diketahui, bahwa Nur Hakim didakwa melakukan Tipikor dana bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu milyar satu desa (Sami Sade) Tahun 2022, dimana dari total anggaran sebesar Rp839 juta, Rp501 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan. (Rdt)

Tags: Kabupaten BogorKades TonjongKejari Kabupaten BogorPN Tipikor Bandung

Related Posts

Jajaki Kerja Sama Layanan Air Bersih, Pemkot Solok Kunjungi Balai Kota Bogor dan Perumda Tirta Pakuan
BOGOR RAYA

Jajaki Kerja Sama Layanan Air Bersih, Pemkot Solok Kunjungi Balai Kota Bogor dan Perumda Tirta Pakuan

21 Oktober 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Bantuan 10.000 Unit Rumah Layak Huni dari Presiden Prabowo
BOGOR RAYA

Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Bantuan 10.000 Unit Rumah Layak Huni dari Presiden Prabowo

21 Oktober 2026
Bapopsi
BOGOR RAYA

705 Pelajar Ikuti Bapopsi Cup Atletik Kabupaten Bogor, Berebut Prestasi Sejak Bangku SD

21 Oktober 2026
bayi perempuan ditemukan di bawah tiang WiFi
BOGOR RAYA

Warga Cidokom Bogor Temukan Bayi Perempuan di Bawah Tiang WiFi

21 Oktober 2026
keracunan
BOGOR RAYA

SPPG Leuwimalang Disetop 20 Hari setelah 103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG

21 Oktober 2026
Imbas Moratorium, Tiang Reklame di Jalur SSA Kota Bogor Mulai Ditertibkan
BOGOR RAYA

Imbas Moratorium, Tiang Reklame di Jalur SSA Kota Bogor Mulai Ditertibkan

21 Oktober 2026
Next Post
Seorang Lansia Tewas Terseret Arus Air Selokan

Seorang Lansia Tewas Terseret Arus Air Selokan

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Cetak Wirausahawan Muda Potensial, Kementan Gelar Workshop Business Motivation Pathway

Cetak Wirausahawan Muda Potensial, Kementan Gelar Workshop Business Motivation Pathway

19 Oktober 2022
Puluhan Siswa Sekolah Marsudirini Kemang Keracunan  

Puluhan Siswa Sekolah Marsudirini Kemang Keracunan  

20 Februari 2023
Sindikat pencuri kabel

Sindikat Pencuri Kabel Telkom Dibekuk di Narogong Bogor

3 Maret 2026
Usai Diadukan ke Jokowi, Kasus Ujang Sarjana Berujung Damai

Usai Diadukan ke Jokowi, Kasus Ujang Sarjana Berujung Damai

26 April 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In