• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Juni 25, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

SMSI – AAI Buat MoU Untuk Perlindungan Hukum

Redaksi by Redaksi
2 Mei 2021
in BOGOR RAYA
0
SMSI – AAI Buat MoU Untuk Perlindungan Hukum
100
SHARES
100
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Sentul – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bogor Raya dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kabupaten membuat kesepakatan soal perlindungan hukum.

Kesepakatan dituangkan dalam Memorendum of Understanding (Mou) yang ditanda tangani kedua belah pihak di salah satu Hotel ternama di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat (30/04/21).

Dalam MoU tersebut SMSI dengan AAI secara bersama-sama sepakat dan menyatakan, bahwa SMSI selaku pihak pertama memberi tugas kepada pihak kedua yakni AAI untuk melaksanakan pekerjaan bantuan hukum bagi pengurus dan anggota SMSI Bogor Raya.

“Kami bersepakat untuk membuat dan menandatangani nota kesepahaman tentang bantuan hukum bagi pengurus dan anggota SMSI Bogor Raya,” jelas Ketua DPC AAI Kabupaten Bogor Sondang T. Tampubolon.

BERITA LAINNYA

peternakan ayam

Naik Jadi Rp1,5 Miliar Per Desa, BPKAD Kabupaten Bogor Siapkan Anggaran Lebih dari Rp600 Miliar Bulan Juli

24 Juni 2026
Bupati Bogor

Bupati Bogor Temui Novi, Pengamen Cilik yang Viral di Media Sosial

24 Juni 2026
DTSEN

DTSEN Dipersoalkan, Pemkot Bogor dan DPRD Sepakati Perbaikan Surat Edaran

24 Juni 2026
Jembatan

Jembatan Sementara Penghubung Gunung Putri-Klapanunggal Amblas

24 Juni 2026

Menurut Sondang, maksud dibuatnya nota kesepahaman tersebut adalah sebagai panduan bagi penyelenggaraan pelaksanaan bantuan hukum yang pendanaannya probono atau bersumber dari kas SMSI.

“Maksud dan tujuan Mou ini diantaranya adalah pekerjaan yang dilaksanakan meliputi kegiatan pemberian bantuan hukum litigasi dan non litigasi,” ujarnya usai pelantikan Pengurus DPC AAI Kabupaten Bogor Periode 2021-2026.

Sementara Sekretaris Umum DPC AAI Kabupaten Bogor Jajang Purkon mengungkapkan hasil rapat resmi dan konsolidasi internal, yaitu agenda untuk menjalin kerjasama dengan berbagai instansi mulai perguruan tinggi, lembaga-lembaga profesi hingga lembaga-lembaga pemerintahan.

Mimpi besarnya kata dia, adalah menciptakan pelayanan hukum bagi masyarakat luas dengan menempatkan satu desa satu advokat, sehingga layanan bantuan hukum dapat lebih terasa bagi mereka yang ingin mencari keadilan.

“Untuk saat ini ada 70 advokat yang telah bergabung, dan kedepannya AAI akan menjaring lebih banyak lagi advokat muda,” kata JP sapaan akrabnya.

Ditempat yang sama, Ketua SMSI Bogor Raya Piyarso Hadi mengaatakan, kesepakatan kerjasama dengan organisasi para advokat yang bernaung dalam wadah AAI ini merupakan amanah Rakerda SMSI Jawa Barat 2021 di Bekasi bulan Maret lalu.

Diakui dia, atas usulan dan rekomendai dari Sidang Komisi Organisasi, yakni perlunya adanya advokasi bidang bantuan hukum SMSI di daerah.

Dia menjelaskan, MoU itu dilakukan, mengingat perusahaan media pers sangat rentan dengan terjadinya sengketa pers akibat pemberitaan yang ditulis oleh wartawannya.

“Maka kami perlu menyediakan bantuan advokasi atau perlindungan hukum kepada anggota ketika menghadapi masalah hukum, karena adanya gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan yang diterbitkan oleh media siber,” terangnya.

Pria yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor ini menjelaskan, meskipun SMSU diatur oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta memilik rambu-rambu bernama Kode Etik Jurnalistik.

Namun lanjut dia, tidak menutup kemungkinan dalam pemberitaan akan terjadi sengketa pers yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan menempuh hak jawab oleh media dan pengaduan ke Dewan Pers.

Namun pada kenyataannya lanjut dia, acap kali sengketa pers dibawa ke ranah hukum dengan menggunakan KUHP tanpa menggunakan UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers sebagai saksi ahli.

“Padahal, UU Pers merupakan lex specialis dari KUHP. Artinya, mereka yang menjalankan tugas jurnalistik, tidak bisa dijerat dengan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP,” tandasnya. (*)

Tags: Asosiasi Advokat IndonesiaDPC AAI Kabupaten BogorPerlindungan HukumSerikat Media Siber IndonesiaSMSI Bogor RayaTeken MoU

Related Posts

peternakan ayam
BOGOR RAYA

Naik Jadi Rp1,5 Miliar Per Desa, BPKAD Kabupaten Bogor Siapkan Anggaran Lebih dari Rp600 Miliar Bulan Juli

24 Juni 2026
Bupati Bogor
BOGOR RAYA

Bupati Bogor Temui Novi, Pengamen Cilik yang Viral di Media Sosial

24 Juni 2026
DTSEN
BOGOR RAYA

DTSEN Dipersoalkan, Pemkot Bogor dan DPRD Sepakati Perbaikan Surat Edaran

24 Juni 2026
Jembatan
BOGOR RAYA

Jembatan Sementara Penghubung Gunung Putri-Klapanunggal Amblas

24 Juni 2026
Alun-Alun Empang
BOGOR RAYA

Pemkot Bogor Tata Kawasan Alun-Alun Empang Jadi Ruang Publik

24 Juni 2026
Detik-detik Pria Paruh Baya Cabuli Pengemudi Ojol di Taman Lansia Bogor hingga Dikepung Warga
BOGOR RAYA

Detik-detik Pria Paruh Baya Cabuli Pengemudi Ojol di Taman Lansia Bogor hingga Dikepung Warga

24 Juni 2026
Next Post
Terminal Baranangsiang Terapkan Tes GeNose

Terminal Baranangsiang Terapkan Tes GeNose

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Heboh Wacana Bangun RSUD Baru, Syarifah Buka Suara

Heboh Wacana Bangun RSUD Baru, Syarifah Buka Suara

30 Maret 2021
Deal! PKS Duetkan Atang Trisnanto – Allivia Untuk Bertarung di Pilwalkot Bogor 2024

Deal! PKS Duetkan Atang Trisnanto – Allivia Untuk Bertarung di Pilwalkot Bogor 2024

21 Agustus 2024
pengedar ganja

Sembunyikan 40 Kg Ganja dengan Serbuk Kopi, AS Ditangkap di Bekasi

4 Maret 2026
Fisip Unida Gandeng PT Lafirza Econex Consultant Dalam Pengembangan Mutu SDM dan Kelembagaan

Fisip Unida Gandeng PT Lafirza Econex Consultant Dalam Pengembangan Mutu SDM dan Kelembagaan

27 Januari 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In