BogorOne.co.id | Sentul – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bogor Raya dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kabupaten membuat kesepakatan soal perlindungan hukum.
Kesepakatan dituangkan dalam Memorendum of Understanding (Mou) yang ditanda tangani kedua belah pihak di salah satu Hotel ternama di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat (30/04/21).
Dalam MoU tersebut SMSI dengan AAI secara bersama-sama sepakat dan menyatakan, bahwa SMSI selaku pihak pertama memberi tugas kepada pihak kedua yakni AAI untuk melaksanakan pekerjaan bantuan hukum bagi pengurus dan anggota SMSI Bogor Raya.
“Kami bersepakat untuk membuat dan menandatangani nota kesepahaman tentang bantuan hukum bagi pengurus dan anggota SMSI Bogor Raya,” jelas Ketua DPC AAI Kabupaten Bogor Sondang T. Tampubolon.
Menurut Sondang, maksud dibuatnya nota kesepahaman tersebut adalah sebagai panduan bagi penyelenggaraan pelaksanaan bantuan hukum yang pendanaannya probono atau bersumber dari kas SMSI.
“Maksud dan tujuan Mou ini diantaranya adalah pekerjaan yang dilaksanakan meliputi kegiatan pemberian bantuan hukum litigasi dan non litigasi,” ujarnya usai pelantikan Pengurus DPC AAI Kabupaten Bogor Periode 2021-2026.
Sementara Sekretaris Umum DPC AAI Kabupaten Bogor Jajang Purkon mengungkapkan hasil rapat resmi dan konsolidasi internal, yaitu agenda untuk menjalin kerjasama dengan berbagai instansi mulai perguruan tinggi, lembaga-lembaga profesi hingga lembaga-lembaga pemerintahan.
Mimpi besarnya kata dia, adalah menciptakan pelayanan hukum bagi masyarakat luas dengan menempatkan satu desa satu advokat, sehingga layanan bantuan hukum dapat lebih terasa bagi mereka yang ingin mencari keadilan.
“Untuk saat ini ada 70 advokat yang telah bergabung, dan kedepannya AAI akan menjaring lebih banyak lagi advokat muda,” kata JP sapaan akrabnya.
Ditempat yang sama, Ketua SMSI Bogor Raya Piyarso Hadi mengaatakan, kesepakatan kerjasama dengan organisasi para advokat yang bernaung dalam wadah AAI ini merupakan amanah Rakerda SMSI Jawa Barat 2021 di Bekasi bulan Maret lalu.
Diakui dia, atas usulan dan rekomendai dari Sidang Komisi Organisasi, yakni perlunya adanya advokasi bidang bantuan hukum SMSI di daerah.
Dia menjelaskan, MoU itu dilakukan, mengingat perusahaan media pers sangat rentan dengan terjadinya sengketa pers akibat pemberitaan yang ditulis oleh wartawannya.
“Maka kami perlu menyediakan bantuan advokasi atau perlindungan hukum kepada anggota ketika menghadapi masalah hukum, karena adanya gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan yang diterbitkan oleh media siber,” terangnya.
Pria yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor ini menjelaskan, meskipun SMSU diatur oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta memilik rambu-rambu bernama Kode Etik Jurnalistik.
Namun lanjut dia, tidak menutup kemungkinan dalam pemberitaan akan terjadi sengketa pers yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan menempuh hak jawab oleh media dan pengaduan ke Dewan Pers.
Namun pada kenyataannya lanjut dia, acap kali sengketa pers dibawa ke ranah hukum dengan menggunakan KUHP tanpa menggunakan UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers sebagai saksi ahli.
“Padahal, UU Pers merupakan lex specialis dari KUHP. Artinya, mereka yang menjalankan tugas jurnalistik, tidak bisa dijerat dengan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP,” tandasnya. (*)





























Discussion about this post