• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, November 8, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

BNN Musnahkan Barang Bukti Ratusan Ribu Gram Ganja

Redaksi by Redaksi
2 April 2024
in NASIONAL
0
BNN Musnahkan Barang Bukti Ratusan Ribu Gram Ganja
258
SHARES
313
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika di Lapangan Parkir BNN RI, Selasa 2 April 2024. Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 199.370,1 gram ganja. Ini kali ke 3 BNN RI melakukan pemusnahan barang bukti sepanjang tahun 2024.

Kepala BNN RI Marthinus Hukom mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di kawasan Sigli, Provinsi Aceh dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang.

Total barang bukti yang disita sebanyak 200.025,1 gram ganja. Sebelum dilakukan pemusnahan, telah disisihkan 655 gram ganja guna kepentingan Uji Laboratorium di persidangan.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim BNN RI di lapangan yang mengindikasikan adanya aktivitas pengiriman narkotika jenis ganja di kawasan Indrapuri, Aceh Besar.

BERITA LAINNYA

Rektor Universitas Paramadina Ungkap 5 Praktik yang Melemahkan Institusi Demokrasi Indonesia

Rektor Universitas Paramadina Ungkap 5 Praktik yang Melemahkan Institusi Demokrasi Indonesia

6 November 2026
Media Sosial

Hoaks di Media Sosial Ancam Demokrasi, Ketum PWI Tekankan Pentingnya Verifikasi

6 November 2026
Penyadapan Ilegal: Ujian Terberat Negara Hukum Kita

Penyadapan Ilegal: Ujian Terberat Negara Hukum Kita

6 November 2026
Basket Putra Kabupaten Bogor Melaju ke Babak Delapan Besar

Basket Putra Kabupaten Bogor Melaju ke Babak Delapan Besar

4 November 2026

“Pada 2 Maret 2024, pukul 5.30, Tim BNN RI melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap pengendara yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini,” paparnya.

Dia menuturkan, awalnya pengendara berhasil melarikan diri dan masuk ke dalam hutan dengan cara melempar barang bukti ke jalan serta meninggalkan mobilnya di pinggir jalan.

Tak selang berapa lama, tim berhasil menangkap tersangka berinisial MR di kediamannya dan membawanya ke lokasi kejadian. Di TKP pertama, Tim BNN menemukan 6 karung ganja kering dengan berat total 132.125,1 gram.

Selanjutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, tim melakukan pengembangan yang mengarah pada penemuan lokasi penyimpanan ganja lainnya di kawasan Indrapuri.

Di lokasi kedua inilah, tim berhasil mengamankan tambahan 6 karung ganja basah, menjadikan total barang bukti yang diamankan sebanyak 200.025,1 gram ganja.

Upaya BNN tak sampai disitu, pengembangan kembali dilakukan. Tim BNN berhasil kantongi satu nama narapidana Lapas Rajabasa berinisial RF yang berperan sebagai pemesan barang dan pengendali kurir.

“Atas perbuatannya, tersangka MR dan RF dihadapkan pada jeratan hukum sesuai pasal 114 (2) Jo 132 (1) sub Pasal 111 (2) jo pasal 132 (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” jelasnya

Operasi ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas peredaran narkotika di negara ini. Tim BNN RI terus menggalakkan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi terciptanya masyarakat yang bersih dari bahaya narkoba.

“BNN RI mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Indonesia demi terwujudnya Indonesia Bersih Narkoba,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MR dan RF dihadapkan pada jeratan hukum sesuai pasal 114 (2) Jo 132 (1) sub Pasal 111 (2) jo pasal 132 (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (Yud)

Tags: BNNGanjaNarkotika

Related Posts

Rektor Universitas Paramadina Ungkap 5 Praktik yang Melemahkan Institusi Demokrasi Indonesia
NASIONAL

Rektor Universitas Paramadina Ungkap 5 Praktik yang Melemahkan Institusi Demokrasi Indonesia

6 November 2026
Media Sosial
NASIONAL

Hoaks di Media Sosial Ancam Demokrasi, Ketum PWI Tekankan Pentingnya Verifikasi

6 November 2026
Penyadapan Ilegal: Ujian Terberat Negara Hukum Kita
NASIONAL

Penyadapan Ilegal: Ujian Terberat Negara Hukum Kita

6 November 2026
Basket Putra Kabupaten Bogor Melaju ke Babak Delapan Besar
NASIONAL

Basket Putra Kabupaten Bogor Melaju ke Babak Delapan Besar

4 November 2026
Porprov XV Jabar 2026, Pencak Silat Diikuti 238 Atlet
BOGOR RAYA

Porprov XV Jabar 2026, Pencak Silat Diikuti 238 Atlet

4 November 2026
Bareskrim Sita Rp1,5 Triliun Aset NET89, Nilainya Sebanding dengan Restitusi 7.871 Korban
NASIONAL

Bareskrim Sita Rp1,5 Triliun Aset NET89, Nilainya Sebanding dengan Restitusi 7.871 Korban

3 November 2026
Next Post
Baznas Kota Bogor Bagikan Paket Ramadhan ke Masyarakat

Baznas Kota Bogor Bagikan Paket Ramadhan ke Masyarakat

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Cuitannya Bikin Geram, SI Kota Bogor Kecam Ferdinand Hutahaean

Cuitannya Bikin Geram, SI Kota Bogor Kecam Ferdinand Hutahaean

6 Januari 2022
Makan Mie Ayam Andalan, Gak Abis Gak Usah Bayar

Makan Mie Ayam Andalan, Gak Abis Gak Usah Bayar

22 Februari 2022
Blok M

Naik dari Blok M ke Bogor Cuma Rp2.000? Cek Rute Baru Transjabodetabek!

5 Juni 2025
iPhone 17 Pro Max

Apple Luncurkan iPhone 17 Pro Max dengan Beragam Fitur Premium

11 September 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In