BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor –
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melakukan sidak ke Sungai Citeureup dan periksa dua perusahana yang diduga menjadi penyebab terjadinya pencemaran air sungai.
Sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Citeureup.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 (PHLPLB3) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Gantara Lenggana, Senin 19 Mei 2025.
“Ya, inspeksi ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan guna menanggapi berbagai aduan masyarakat, termasuk dari tokoh masyarakat Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup,” jelas Gantara.
Dalam Inspeksi tersebut, DLH libatkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Unit Reskrim Polsek Citeureup, aparat Pemerintah Desa Tarikolot dan perwakilan laboratorium.
“Kami melakukan penelusuran dari hulu ke hilir aliran yang diduga tercemar,” jelasnya.
Pihak DLH juga melakukan pemeriksaan terhadap PT Harapan Mulya, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan bak sampah dengan aktivitas pengecatan menggunakan powder coating berwarna oranye, hitam, hijau, dan biru.
“Ya, Dari hasil inspeksi, ditemukan adanya saluran pembuangan (outfall) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Untuk itu, DLH segera melakukan tindakan berupa penyegelan lokasi, penutupan (grouting) saluran limbah, serta pemasangan garis PPLH.
Selain itu, pihaknya juga mengambil sampel badan air penerima di titik upstream dan downstream untuk di lab dan hasilnya akan diterima dalam 14 hari ke depan.
Gantara menambahkan, selain PT Harapan Mulya, DLH juga memeriksa CV Karya Erat. Dijelaskannya bahwa pihak perusahaan akan dipanggil untuk dilakukan Berita Acara Pengawasan (BAP).
“Kalau terbukti melanggar, sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda akan diberikan.
Jika tidak menunjukkan itikad baik, maka akan dilanjutkan dengan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, menggunakan prinsip ultimum remedium,” tandasnya. (Res)
























Discussion about this post