BogorOne.co.id | Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan Daycare Little Aresha di Sorosutan, Umbulharjo, yang digerebek polisi dalam kasus dugaan penganiayaan anak, tidak memiliki izin operasional. Kasus ini mendorong pemerintah daerah mengevaluasi pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Yogyakarta Retnaningtyas mengatakan daycare tersebut tidak terdaftar di instansi terkait.
“Tidak berizin, baik di Dinas Pendidikan maupun di Dinas Perizinan. Kami sekarang sedang mendata seluruh anak dan orang tua untuk memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum melalui UPTD PPA,” kata Retnaningtyas, Sabtu, 25 April 2026.
Daycare Little Aresha digerebek polisi pada Jumat, 24 April 2026. Lokasi penitipan anak itu kini dipasangi garis polisi dan seluruh aktivitas operasional dihentikan. Kepolisian menjadwalkan penyampaian perkembangan kasus secara resmi pada Senin, 27 April 2026.
Sejumlah orang tua yang anaknya diduga mengalami kekerasan saat dititipkan di daycare tersebut telah membuat laporan ke Polresta Yogyakarta.
Kepala DP3AP2 Daerah Istimewa Yogyakarta Erlina Hidayati Sumardi mengatakan pemerintah daerah akan mengawal proses hukum kasus dugaan kekerasan itu. Menurut dia, penanganan perkara harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
“Kami menyampaikan simpati dan empati yang tulus kepada anak-anak yang menjadi korban serta kepada keluarga yang terdampak. Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama,” ujar Erlina.
Ia menambahkan, DP3AP2 DIY bersama DP3AP2KB Kota Yogyakarta, KPAI Kota Yogyakarta, dan Forum Perlindungan Korban Kekerasan DIY terus memberikan pendampingan psikososial kepada korban serta dukungan kepada keluarga melalui layanan terpadu.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DIY juga mengevaluasi sistem pengawasan dan perizinan lembaga pengasuhan anak, termasuk daycare, untuk memastikan seluruh lembaga memenuhi standar perlindungan anak.
“Kami akan semakin memperkuat mekanisme pengaduan dan respons cepat terhadap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Erlina.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post