BogorOne.co.id | Kota Bogor – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memindahkan pusat pemerintahan ke kawasan Bogor Raya, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, kembali menuai kritikan.
Kendati saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hampir ‘gol’ di DPRD.
Anggota DPRD Fraksi PPP, Akhmad Saeful Bakhri (ASB) mempertanyakan apakah Pemkot Bogor sudah meng-clear-kan aset yang ada di Bogor Raya. “Sebenarnya itu yang menjadi pokok permasalahan. Kalau itu clear, RTRW diparipurnakan nggak masalah ,” ucapnya, Senin (07/06/21).
Selain itu, kata ASB, titik mana saja di kawasan tersebut yang diubah menjadi area jasa. “Itu mesti dijelaskan, selama ini kedua poin itu belum ada. Ini harus jelas, jangan sampai jadi permasalahan hukum di kemudian hari,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti langkah Pemkot Bogor yang terkesan tetap memasukan trem ke dalam Raperda RTRW. “Terkait ldengan kepres LRT sampai Terminal Baranangsiang bagaimana itu? Mau dikemanakan, tiba-tiba sudah ada urusan trem. Kalau bicara trem, sekarang kita tanya dari mana alokasi anggarannya. Oke, mau dari pusat, bukan isunya pusat nggak bisa bantu?,” ujarnya.
Lebih lanjut, ASB juga mempertanyakan mengenai nasib danau Bogor Raya yang merupakan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) yang belum diserahkan kepada Pemkot Bogor hingga saat ini.
Sebab, kata dia, bangunnya danau Bogor Raya itu bertujuan mengendalikan banjir di wilayah Bogor Utara dan sekitarnya.”Bagaimana apakah sudah diserahkan. Begitupun dengan PSU lain,” pungkasnya. (Fik)
























Discussion about this post