BogorOne.co.id | Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan komitmennya dalam mengawal proses hukum kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan oknum anggota kepolisian di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur.
Kasus ini menimpa seorang perempuan berinisial MML, yang diduga mengalami pelecehan saat menjalani pemeriksaan oleh Aipda PS, anggota Polsek Wewewa Selatan, pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WITA. Sebelumnya, korban mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya di Desa Mandungo.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Ia menyesalkan bahwa dugaan kekerasan justru terjadi di lingkungan institusi penegak hukum.
“Kami sangat menyayangkan terjadinya dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh aparat,” ujar Menteri Arifah dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat provinsi dan kabupaten untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban. Pendampingan juga dilakukan melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Menteri Arifah menegaskan bahwa tindakan pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, Aipda PS telah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya dan sedang menjalani proses hukum internal, termasuk penahanan khusus.
Menteri Arifah juga mengimbau seluruh pihak, termasuk institusi pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, untuk menciptakan lingkungan layanan publik yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post