BogorOne.co.id | Kota Bogor – Perang terhadap narkoba terus di gelorakan pihak kepoisian, seperti Satresnarkoba Polresta Bogor Kota yang berhasil mengungkap 24 kasus narkotika dan menetapkan 34 tersangka.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, 24 kasus penjualan barang haram yang berhasil diungkap itu dalam kurun waktu 21 Agustus sampai 20 September 2023.
Dari 24 kasus tersebut, Satresnarkoba mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 36,01 gram, ganja 161,38 gram, tembakau sintetis 265,11 gram, obat psikotropika 137 butir, dan obat keras tertentu 2.856 butir.
“Para tersangka kita tangkap di 6 wilayah Kota Bogor, berkisar 5 sampai 8 kasus untuk per wilayahnya,” ujar Bismo.
Dijelaskan Bismo, dari 34 tersangka itu satu di antaranya merupakan residivis yang kembali ditangkap petugas dalam kasus narkotika jenis sabu.
Residivis itu pernah mendekam di Lapas Paledang tahun 2017 dengan hukuman selama empat tahun. “Sekarang kembali kita tangkap atas kepemilikan sabu,” jelasnya.
Untuk para ersangka kasus narkotika, di jerat dengan UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara empat sampai 12 tahun.
Sementara tersangka kasus psikotropika dijerat dengan UU 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun, sedangkan untuk kasus obat keras tertentu dijerat UU 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima sampai 12 tahun. (Fry)
























Discussion about this post