• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, September 2, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Bongkar 24 Kasus Narkoba, Polisi Tetapkan 34 Tersangka

Redaksi by Redaksi
29 September 2023
in BOGOR RAYA
0
Bongkar 24 Kasus Narkoba, Polisi Tetapkan 34 Tersangka
311
SHARES
360
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Perang terhadap narkoba terus di gelorakan pihak kepoisian, seperti Satresnarkoba Polresta Bogor Kota yang berhasil mengungkap 24 kasus narkotika dan menetapkan 34 tersangka.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, 24 kasus penjualan barang haram yang berhasil diungkap itu dalam kurun waktu 21 Agustus sampai 20 September 2023.

Dari 24 kasus tersebut, Satresnarkoba mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 36,01 gram, ganja 161,38 gram, tembakau sintetis 265,11 gram, obat psikotropika 137 butir, dan obat keras tertentu 2.856 butir.

“Para tersangka kita tangkap di 6 wilayah Kota Bogor, berkisar 5 sampai 8 kasus untuk per wilayahnya,” ujar Bismo.

BERITA LAINNYA

Pecah Kaca Mobil

Komplotan Pencuri Pecah Kaca Mobil di Bogor Dibekuk Polisi, Satu Residivis

1 September 2026
KPK

Garap Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Secara Maraton

1 September 2026
smartboard

KPK Dalami Pengadaan Smartboard di Disdik Kabupaten Bogor

1 September 2026
Pemkot Bogor Perketat Pengawasan Jukir di Lapangan

Dishub Kota Bogor Terapkan Setoran Langsung Jukir ke Kas Daerah

1 September 2026

Dijelaskan Bismo, dari 34 tersangka itu satu di antaranya merupakan residivis yang kembali ditangkap petugas dalam kasus narkotika jenis sabu.

Residivis itu pernah mendekam di Lapas Paledang tahun 2017 dengan hukuman selama empat tahun. “Sekarang kembali kita tangkap atas kepemilikan sabu,” jelasnya.

Untuk para ersangka kasus narkotika, di jerat dengan UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara empat sampai 12 tahun.

Sementara tersangka kasus psikotropika dijerat dengan UU 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun, sedangkan untuk kasus obat keras tertentu dijerat UU 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima sampai 12 tahun. (Fry)

Tags: NarkotikaPeredaran SabuPolresta Bogor Kota

Related Posts

Pecah Kaca Mobil
BOGOR RAYA

Komplotan Pencuri Pecah Kaca Mobil di Bogor Dibekuk Polisi, Satu Residivis

1 September 2026
KPK
BOGOR RAYA

Garap Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Secara Maraton

1 September 2026
smartboard
BOGOR RAYA

KPK Dalami Pengadaan Smartboard di Disdik Kabupaten Bogor

1 September 2026
Pemkot Bogor Perketat Pengawasan Jukir di Lapangan
BOGOR RAYA

Dishub Kota Bogor Terapkan Setoran Langsung Jukir ke Kas Daerah

1 September 2026
Dishub Kota Bogor Bakal Pangkas Angkot Hingga Tersisa 1.000 Unit
BOGOR RAYA

Dishub Kota Bogor Bakal Pangkas Angkot Hingga Tersisa 1.000 Unit

1 September 2026
Pembangunan Trase Batutulis Hampir 45 Persen, Dedie Rachim: Awal November Siap Dibuka
BOGOR RAYA

Pembangunan Trase Batutulis Hampir 45 Persen, Dedie Rachim: Awal November Siap Dibuka

31 Agustus 2026
Next Post
PPIP RS UMMI Dijadikan Acuan Standar Pelayanan Pasien BPJS Kesehatan

PPIP RS UMMI Dijadikan Acuan Standar Pelayanan Pasien BPJS Kesehatan

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Manchester United Pertimbangkan Rekrut Robert Lewandowski Secara Gratis

Manchester United Pertimbangkan Rekrut Robert Lewandowski Secara Gratis

2 Mei 2026
Lewat Agroeduwisata, Polbangtan Kementan Kenalkan Tanaman Organik Sejak Usia Dini

Lewat Agroeduwisata, Polbangtan Kementan Kenalkan Tanaman Organik Sejak Usia Dini

2 Maret 2023
Pulau Miangas

Pulau Miangas dan Sejarah Arbitrase yang Mengukuhkan Batas Indonesia

12 Mei 2026
pendidikan budaya Sunda

Penetapan Hari Jadi Tatar Sunda Angkat Sejarah Pakuan Bogor

9 Mei 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In