BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Seorang pria berinisial AF ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di kawasan Pabuaran, Citayam, Kabupaten Bogor, Senin (16/6/2025).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi menerima laporan dari warga bahwa seorang pria yang diduga mencabuli anak di bawah umur telah diamankan oleh keluarga korban bersama sejumlah warga.
“Bhabinkamtibmas Kelurahan Pabuaran menerima laporan bahwa pelaku telah diamankan warga, lalu segera menuju lokasi kejadian di Kampung Pintu Air Citayam,” kata Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, dikutip dari beritasatu.com, Selasa (17/6/2025).
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. AF mengaku mencabuli korban berinisial BZ (11) saat korban sedang bermain layangan di kawasan Tanah Merah.
“Pelaku mendekati korban dengan memberikan layangan dan benangnya untuk menarik perhatian,” ujar Made.
Setelah mendapat kepercayaan korban, pelaku kemudian melakukan tindakan pencabulan. Aksi tersebut akhirnya terungkap setelah keluarga korban mencurigai gerak-gerik pelaku.
AF diamankan dalam kondisi tidak melakukan perlawanan dan diserahkan kepada petugas. Polisi kemudian meminta bantuan patroli dari Polsek Bojonggede guna mengamankan proses penangkapan.
Pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Reporter : Yudi. S
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post