BogorOne.co.id | Kota Bogor – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota mengungkap praktik pemalsuan tanggal kedaluwarsa pada produk susu kemasan merek Indomilk. Ratusan dus susu yang telah melewati masa edar ditemukan dimodifikasi agar tampak masih layak konsumsi.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Senin (16/6/2025) di sebuah toko grosir bernama Toko Farhan atau Grosir Permen Termurah, di Jalan Raya Pangkalan 1, Kedunghalang, Bogor Utara.
“Awalnya kami menemukan produk susu yang tampak seperti barang reject, tetapi dilabel ulang. Setelah pengembangan, kami menemukan gudang lain di Depok,” ujar Aji dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 38 dus susu botol dan 66 dus susu kotak Indomilk yang diduga telah kedaluwarsa namun diberi label baru. Pengembangan kasus membawa penyidik ke gudang lainnya milik Toko Azkiah Shop di Jalan Jabon, Bedahan, Kota Depok. Di tempat ini, ditemukan sekitar 300 dus susu kotak yang label kedaluwarsanya telah dimodifikasi.
Gudang di Depok diketahui dikelola oleh Fitria (27), yang mengaku mendapatkan produk tersebut dari seorang sales tanpa identitas jelas.
Polisi mengamankan lima orang terduga pelaku, yakni Muhammad (53), Fitria (27), Ilham, Khairil Anwar, dan Fitriawati. Seluruh susu tersebut dijual dengan harga jauh di bawah pasaran, yakni Rp75.000 per karton untuk kemasan botol 180 ml maupun kotak 190 ml.
“Modus operandi mereka adalah menghapus dan mengganti label tanggal kedaluwarsa agar produk terlihat baru. Motif utamanya adalah keuntungan ekonomi melalui jalur distribusi ilegal,” jelas Aji.
Para pelaku dijerat Pasal 99 juncto Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bogor, Jeffeta Pradeko Putra, mengingatkan masyarakat mengenai bahaya konsumsi produk kedaluwarsa.
“Produk kedaluwarsa berisiko tinggi. Masyarakat jangan pernah membeli atau mengonsumsi makanan dan minuman yang tanggal kedaluwarsanya mencurigakan,” tegas Jeffeta.
Menurutnya, susu kedaluwarsa dapat mengandung bakteri berbahaya seperti Salmonella Paratyphi yang dapat menyebabkan keracunan hingga kematian.
Satreskrim Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa label tanggal kedaluwarsa (EXP) sebelum membeli produk makanan dan minuman, serta segera melaporkan jika menemukan barang mencurigakan.
Saat ini, berkas perkara tengah disiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal serupa di wilayah Jabodetabek.
Reporter : Resha
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post