BogorOne.co.id | Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pelaku usaha di platform perdagangan elektronik (e-commerce). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Senin (14/7/2025).
Dalam dokumen resminya, Kemenkeu menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperluas partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional melalui kewajiban perpajakan, sekaligus mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan administrasi, serta efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.
“Melalui aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa sektor digital yang terus tumbuh juga berkontribusi secara adil terhadap penerimaan negara,” tertulis dalam pernyataan Kemenkeu.
Berdasarkan Pasal 3 PMK 37/2025, pemungut PPh dapat ditunjuk langsung oleh Menteri Keuangan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, asalkan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria tersebut meliputi penggunaan rekening escrow (rekening penampungan transaksi), volume transaksi melebihi batas tertentu dalam 12 bulan, serta memiliki jumlah pengakses atau traffic yang tinggi dalam periode yang sama.
Adapun PPh Pasal 22 ini dikenakan kepada pedagang dalam negeri dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Tarif pajak yang dipungut ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen penagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan dan kontribusi pajak dari sektor digital sebagai bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post