• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, April 21, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home EKBIS

Pemerintah Resmi Berlakukan Pemungutan PPh 22 untuk Pelaku E-Commerce

Redaksi by Redaksi
14 Juli 2025
in EKBIS
0
PPh

Ilustrasi.

40
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pelaku usaha di platform perdagangan elektronik (e-commerce). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Senin (14/7/2025).

Dalam dokumen resminya, Kemenkeu menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperluas partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional melalui kewajiban perpajakan, sekaligus mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan administrasi, serta efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.

“Melalui aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa sektor digital yang terus tumbuh juga berkontribusi secara adil terhadap penerimaan negara,” tertulis dalam pernyataan Kemenkeu.

Berdasarkan Pasal 3 PMK 37/2025, pemungut PPh dapat ditunjuk langsung oleh Menteri Keuangan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, asalkan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria tersebut meliputi penggunaan rekening escrow (rekening penampungan transaksi), volume transaksi melebihi batas tertentu dalam 12 bulan, serta memiliki jumlah pengakses atau traffic yang tinggi dalam periode yang sama.

BERITA LAINNYA

BBM

Bahlil : Kelompok Mampu Jangan Minum BBM Subsidi

20 April 2026
harga LPG non-subsidi

Harga Naik, Pangkalan LPG di Bogor Pilih Tahan Tarif Lama

20 April 2026
PT Pertamina Patra Niaga

Harga LPG Nonsubsidi Naik hingga 18 Persen, Pertama Sejak 2023

19 April 2026
pupuk Indonesia

Negara-Negara Asing Lirik Pupuk Indonesia, Pemerintah Jaga Pasokan Dalam Negeri

17 April 2026

Adapun PPh Pasal 22 ini dikenakan kepada pedagang dalam negeri dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Tarif pajak yang dipungut ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen penagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan dan kontribusi pajak dari sektor digital sebagai bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara.

Editor             : R. Muttaqien

Tags: e-commercePeraturan Menteri KeuanganPPhPPh 22

Related Posts

BBM
EKBIS

Bahlil : Kelompok Mampu Jangan Minum BBM Subsidi

20 April 2026
harga LPG non-subsidi
BOGOR RAYA

Harga Naik, Pangkalan LPG di Bogor Pilih Tahan Tarif Lama

20 April 2026
PT Pertamina Patra Niaga
EKBIS

Harga LPG Nonsubsidi Naik hingga 18 Persen, Pertama Sejak 2023

19 April 2026
pupuk Indonesia
EKBIS

Negara-Negara Asing Lirik Pupuk Indonesia, Pemerintah Jaga Pasokan Dalam Negeri

17 April 2026
Minyakita
EKBIS

Imbas Kenaikan Plastik, Harga Minyakita Tembus Rp 15.900

16 April 2026
IMF
EKBIS

IMF Peringatkan Gejolak Timur Tengah Bisa Guncang Ekonomi Dunia

15 April 2026
Next Post
Japan Open 2025

Indonesia Kirim 13 Wakil ke Japan Open 2025, Ginting dan Gregoria Comeback

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Pj Wali Kota dan Forkopimda Cek Harga Pangan di Pasar Kebon Kembang

Pj Wali Kota dan Forkopimda Cek Harga Pangan di Pasar Kebon Kembang

8 November 2024
Tugu Helikopter

Tugu Helikopter Puma dan Wacana Ruang Publik Baru di Cibinong

3 Oktober 2025
Heboh! Warga Temukan 3 Kilogram Ganja di Sebuah Perumahan

Heboh! Warga Temukan 3 Kilogram Ganja di Sebuah Perumahan

30 Mei 2022
Dorong Peningkatan Produktivitas, Kementan Bekali SDM Pertanian Taxi Alsintan

Dorong Peningkatan Produktivitas, Kementan Bekali SDM Pertanian Taxi Alsintan

24 Maret 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In