• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Juni 6, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home EKBIS

Pemerintah Resmi Berlakukan Pemungutan PPh 22 untuk Pelaku E-Commerce

Redaksi by Redaksi
14 Juli 2025
in EKBIS
0
PPh

Ilustrasi.

42
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pelaku usaha di platform perdagangan elektronik (e-commerce). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Senin (14/7/2025).

Dalam dokumen resminya, Kemenkeu menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperluas partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional melalui kewajiban perpajakan, sekaligus mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan administrasi, serta efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.

“Melalui aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa sektor digital yang terus tumbuh juga berkontribusi secara adil terhadap penerimaan negara,” tertulis dalam pernyataan Kemenkeu.

Berdasarkan Pasal 3 PMK 37/2025, pemungut PPh dapat ditunjuk langsung oleh Menteri Keuangan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, asalkan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria tersebut meliputi penggunaan rekening escrow (rekening penampungan transaksi), volume transaksi melebihi batas tertentu dalam 12 bulan, serta memiliki jumlah pengakses atau traffic yang tinggi dalam periode yang sama.

BERITA LAINNYA

pabrik tahu goreng

Harga Kedelai – Minyak Goreng Naik, Pabrik Tahu di Cianjur Setop Produksi

5 Juni 2026
Melody Fest 2026

Melody Fest 2026 Ditargetkan Putar Ekonomi hingga Rp4,5 Miliar di Kabupaten Bogor

25 Mei 2026
KPR

Pemerintah Siapkan KPR 30 Tahun untuk Generasi Muda

23 Mei 2026
Olahan Tongkol Asap dan Jus Jambu Sukaresmi Bogor Bersiap Tembus Pasar Modern

Olahan Tongkol Asap dan Jus Jambu Sukaresmi Bogor Bersiap Tembus Pasar Modern

22 Mei 2026

Adapun PPh Pasal 22 ini dikenakan kepada pedagang dalam negeri dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Tarif pajak yang dipungut ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen penagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan dan kontribusi pajak dari sektor digital sebagai bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara.

Editor             : R. Muttaqien

Tags: e-commercePeraturan Menteri KeuanganPPhPPh 22

Related Posts

pabrik tahu goreng
EKBIS

Harga Kedelai – Minyak Goreng Naik, Pabrik Tahu di Cianjur Setop Produksi

5 Juni 2026
Melody Fest 2026
BOGOR RAYA

Melody Fest 2026 Ditargetkan Putar Ekonomi hingga Rp4,5 Miliar di Kabupaten Bogor

25 Mei 2026
KPR
EKBIS

Pemerintah Siapkan KPR 30 Tahun untuk Generasi Muda

23 Mei 2026
Olahan Tongkol Asap dan Jus Jambu Sukaresmi Bogor Bersiap Tembus Pasar Modern
EKBIS

Olahan Tongkol Asap dan Jus Jambu Sukaresmi Bogor Bersiap Tembus Pasar Modern

22 Mei 2026
daya saing tenun
EKBIS

Kemendagri Bidik Daya Saing Tenun Alor Lewat Pelatihan Pewarna Alami

22 Mei 2026
RUPST Indocement Setujui Bagikan Dividen Rp1,54 Triliun dan Buyback Saham Rp750 Miliar
EKBIS

RUPST Indocement Setujui Bagikan Dividen Rp1,54 Triliun dan Buyback Saham Rp750 Miliar

21 Mei 2026
Next Post
Japan Open 2025

Indonesia Kirim 13 Wakil ke Japan Open 2025, Ginting dan Gregoria Comeback

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

KPK

Pemkot Bogor dan KPK Dorong Perempuan Berperan dalam Pencegahan Korupsi

29 Mei 2025
Polisi Buru Pencuri Ambulance

Polisi Buru Pencuri Ambulance

9 Juli 2021
436 Jamaah Haji Asal Kota Bogor Siap Diterbangkan

436 Jamaah Haji Asal Kota Bogor Siap Diterbangkan

18 Juni 2022
Kejaksaan Tidak Boleh Jadi Narsum Bimtek Yang Dibiayai Dana Desa

Kejaksaan Tidak Boleh Jadi Narsum Bimtek Yang Dibiayai Dana Desa

12 Desember 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In