• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, September 29, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home EKBIS

Pemerintah Resmi Berlakukan Pemungutan PPh 22 untuk Pelaku E-Commerce

Redaksi by Redaksi
14 Juli 2025
in EKBIS
0
PPh

Ilustrasi.

48
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pelaku usaha di platform perdagangan elektronik (e-commerce). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Senin (14/7/2025).

Dalam dokumen resminya, Kemenkeu menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperluas partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional melalui kewajiban perpajakan, sekaligus mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan administrasi, serta efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.

“Melalui aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa sektor digital yang terus tumbuh juga berkontribusi secara adil terhadap penerimaan negara,” tertulis dalam pernyataan Kemenkeu.

Berdasarkan Pasal 3 PMK 37/2025, pemungut PPh dapat ditunjuk langsung oleh Menteri Keuangan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, asalkan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria tersebut meliputi penggunaan rekening escrow (rekening penampungan transaksi), volume transaksi melebihi batas tertentu dalam 12 bulan, serta memiliki jumlah pengakses atau traffic yang tinggi dalam periode yang sama.

BERITA LAINNYA

Harga cabai rawit

Harga Cabai Rawit di Polman Tembus Rp120 Ribu, Pasokan Menipis

25 September 2026
komoditas bawang merah

Pemkab Bogor Bidik Pasar 6,1 Juta Penduduk untuk Pengembangan Bawang

24 September 2026
Harga Cabai Merah Besar

Harga Cabai Merah Besar Tembus Rp57.650 per Kilogram

22 September 2026
Viral di Tanah Sareal, Bakso Gunung Kidul Taichan Bu Iwan Teplan Diserbu Pembeli

Viral di Tanah Sareal, Bakso Gunung Kidul Taichan Bu Iwan Teplan Diserbu Pembeli

15 September 2026

Adapun PPh Pasal 22 ini dikenakan kepada pedagang dalam negeri dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Tarif pajak yang dipungut ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen penagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan dan kontribusi pajak dari sektor digital sebagai bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara.

Editor             : R. Muttaqien

Tags: e-commercePeraturan Menteri KeuanganPPhPPh 22

Related Posts

Harga cabai rawit
EKBIS

Harga Cabai Rawit di Polman Tembus Rp120 Ribu, Pasokan Menipis

25 September 2026
komoditas bawang merah
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Bidik Pasar 6,1 Juta Penduduk untuk Pengembangan Bawang

24 September 2026
Harga Cabai Merah Besar
EKBIS

Harga Cabai Merah Besar Tembus Rp57.650 per Kilogram

22 September 2026
Viral di Tanah Sareal, Bakso Gunung Kidul Taichan Bu Iwan Teplan Diserbu Pembeli
BOGOR RAYA

Viral di Tanah Sareal, Bakso Gunung Kidul Taichan Bu Iwan Teplan Diserbu Pembeli

15 September 2026
Mixue Group
EKBIS

Mixue Tutup 89 Gerai di Luar China, Fokus Perkuat Operasional

4 September 2026
Babah Alun
EKBIS

Babah Alun Rancang Tol Sawangan-Bojonggede-Salabenda Terhubung hingga Caringin

6 Agustus 2026
Next Post
Japan Open 2025

Indonesia Kirim 13 Wakil ke Japan Open 2025, Ginting dan Gregoria Comeback

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Hujan Ekstrim, Akibatkan Kota Bogor Dikepung Bencana

Hujan Ekstrim, Akibatkan Kota Bogor Dikepung Bencana

1 November 2023
Berbagi Bersinergi, Warga Gang Kelor Gelar Festival Muharram 

Berbagi Bersinergi, Warga Gang Kelor Gelar Festival Muharram 

31 Juli 2023
K3S : Pembangunan Gedung SMP N 3 Tamansari Sangat Penting

K3S : Pembangunan Gedung SMP N 3 Tamansari Sangat Penting

9 Februari 2023
DPS Minta Dinsos Lebih Aktif Sosialisasikan Aplikasi SOLID

DPS Minta Dinsos Lebih Aktif Sosialisasikan Aplikasi SOLID

28 Mei 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In