BogorOne.co.id | Cibinong – Kerap menerima aduan masyarakat mengenai penyelewengan dana desa, Kepala Kejaksaan Negeri Sri Kuncoro menegaskan bahwa penggunaan dana desa harus dipertanggungjawabkan transparan dan akuntebel.
Hal diungkapkan Kajari Bumi Tegar Berima saat menerima audiensi Jaringan Jurnalis Bogor (JJB) usai menggelar ekspose kinerja tahun 2023 Selasa 12 Desember 2023.
Dalam momen tersebut, dirinya menyampaikan beberapa hal terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah hukumnya, salah satunya mengenai penggunaan dana desa oleh pemerintah desa.
Dia menegaskan bahwa dana desa hanya boleh digunakan untuk kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana kerja pemerintah desa.
Dia juga mengingatkan bahwa kepala desa tidak boleh menggunakan dana desa untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang tidak berhubungan dengan pembangunan.
“Dana desa tidak boleh digunakan untuk kegiatan bimtek, apalagi bimtek yang tidak ada kaitannya dengan pembangunan. Dana desa itu harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Dia juga menegaskan, kejaksaan tidak boleh menjadi narasumber untuk bimtek yang menggunakan dana desa. Kerena kata dia, hal itu bertentangan dengan peran kejaksaan sebagai pengawas dan penegak hukum.
“Kejaksaan harus menjaga independensi dan integritasnya sebagai lembaga penegak hukum. Jika ada permintaan untuk menjadi narasumber, kami akan menolaknya,” tegasnya.
Dia berjanji, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum yang terkait dengan dana desa.
“Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas pelanggaran hukum yang berkaitan dengan dana desa,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Kasi Intel Kejari Cibinong, Marjuki mengatakan, pihaknya telah melaksanakan Program Jaga Desa, sebuah program yang diluncurkan oleh Kejaksaan Agung untuk membantu pemerintah dalam mengawal penyaluran dan pemanfaatan dana desa secara transparan, efektif, dan berkelanjutan.
Program ini juga bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat desa dan mencegah konflik-konflik yang berkaitan dengan hukum, adat, warisan, tanah, dan lain-lain.
“Program ini melibatkan peran intelijen kejaksaan yang bekerja sama dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat desa,” tandasnya. (Fry)
























Discussion about this post