BogorOne.co.id | Kota Bogor Bogor – Sebanyak 11 bangunan liar (bangle) di depan eks Bale Binarum, Kecamatan Bogor Timur, dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Senin, 4 Agustus 2025.
Pembongkaran dilakukan karena para pemilik bangunan tidak mengindahkan tiga kali surat teguran yang telah dilayangkan. Bangunan-bangunan tersebut dinilai melanggar aturan karena tidak memiliki izin dan berdiri di atas garis sepadan jalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima sejak April 2025.
“Memang status tanah ini masih dalam sengketa, tapi bangunannya tidak berizin dan sangat mengganggu lalu lintas ketika ramai,” ujarnya.
Pengaduan awal disampaikan kepada Camat Bogor Timur, lalu diteruskan ke Satpol PP. Setelah itu, para pedagang yang menempati bangunan liar dipanggil dan diminta untuk membongkar sendiri lapaknya.
“Kami sudah layangkan surat teguran pertama hingga ketiga, namun tidak direspons. Maka pada 26 dan 27 Juli kami kirimkan surat pemberitahuan pembongkaran, dan hari ini dilaksanakan dengan bantuan unsur kepolisian, TNI, dan Denpom,” terang Rahmat.
Ia menyebut, proses pembongkaran berjalan kondusif. Beberapa pedagang yang belum membongkar lapaknya sendiri turut dibantu oleh petugas di lapangan.
“Bagaimanapun mereka sedang berusaha untuk keluarga. Tapi tetap ada aturan. Berjualan harus di tempat yang diperbolehkan,” tambahnya.
Rahmat menegaskan, tidak ada relokasi bagi para pedagang karena lokasi tersebut tidak termasuk dalam zona yang diperbolehkan untuk aktivitas berdagang.
“Pemkot Bogor sudah menetapkan zonasi untuk pedagang, seperti di depan PDAM, Sempur, dan Malabar. Di luar itu tidak diperbolehkan, apalagi ini tanahnya bukan milik negara. Di tanah pribadi pun, jika tidak berizin, tetap akan kami tindak,” tegasnya.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post