BogorOne.co.id | Kota Bogor – Dua restoran besar di Kota Bogor menjadi sorotan publik setelah plang peringatan menunggak pajak terpampang jelas di depan gerainya. Plang berwarna mencolok dengan tulisan “belum melunasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)” ini memunculkan ironi, rakyat kecil dituntut taat pajak, sementara perusahaan besar justru bisa lalai membayar kewajiban.
Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi NasDem, Devie P. Sultani, menyebut kasus ini sebagai alarm penting bagi pemerintah daerah untuk bersikap tegas.
“Ini masukan bagi kita bahwa ternyata perusahaan besar pun mengemplang pajak, sementara rakyat dikejar-kejar untuk bayar pajak,” tegas Devie, Rabu 10 September 2025.
Menurutnya, kondisi ini tidak bisa dibiarkan. DPRD dan pemerintah daerah harus meningkatkan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.
“Fungsi kita sebagai pengawasan harus dijalankan maksimal. Dinas juga harus turun ke lapangan, jangan sampai ada lagi perusahaan yang menunggak,” ujarnya.
Devie bahkan menyoroti lemahnya sistem pendataan pajak daerah.
“Kita punya data nggak sih, perusahaan-perusahaan di Kota Bogor ini berapa yang bayar pajak, berapa yang tidak? Kalau datanya jelas, kasus seperti ini seharusnya bisa dicegah sejak awal,” kata Devie.
Di sisi lain, Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay, meminta agar kasus ini dilihat secara lebih luas. Ia mengakui kepatuhan pajak adalah kewajiban, namun tak menutup mata bahwa kondisi ekonomi saat ini menekan pelaku usaha.
“Kalau restoran besar yang biasanya patuh tiba-tiba menunggak, bisa jadi mereka sedang dihadapkan pada pilihan sulit, misalnya membayar gaji karyawan atau melunasi pajak,” jelasnya.
Meski begitu, Yuno berharap pemerintah daerah tidak hanya memberi sanksi, tapi juga membuka ruang dialog.
“Beberapa daerah memberi insentif pajak agar dunia usaha tetap berjalan. Kota Bogor mungkin bisa mempertimbangkan langkah serupa,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, menegaskan plang peringatan tidak akan dicabut sebelum tunggakan dilunasi.
“Peringatan sudah kami pasang sejak 12 Agustus 2025. Kalau tujuh hari setelahnya lunas, plang dicabut. Sampai sekarang belum ada pembayaran,” ujarnya.
Reporter : Resha Bunai
Editor : Muttaqien
























Discussion about this post