BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Aksi pencurian sepeda motor di Kampung Jolok Setu, Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, gagal setelah warga yang tengah ronda malam mencurigai dua orang tak dikenal di lingkungan permukiman.
Kedua pelaku berinisial EM (41) dan MU (54) kemudian diamankan setelah sempat melarikan diri saat hendak diperiksa warga pada 25 Mei 2026.
Kapolsek Citeureup, Kompol Eddy Santosa, mengatakan kecurigaan warga muncul ketika dua pria tersebut terlihat membawa tas hitam dan berkeliling di area permukiman tanpa kejelasan tujuan.
“Warga yang sedang ronda merasa curiga dan mencoba menanyakan identitas mereka. Namun keduanya justru melarikan diri,” kata Eddy, Sabtu, 13 Juni 2026.
Pelarian itu berujung pengejaran oleh warga hingga EM berhasil ditangkap di lokasi kejadian. Sementara MU sempat meloloskan diri.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan pengembangan dengan memanfaatkan komunikasi dari pelaku yang sudah diamankan untuk melacak keberadaan MU. Upaya itu berhasil dan MU ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di Desa Sanja. Satu unit motor hasil kejahatan disebut telah dibawa oleh pelaku lain yang kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam rangkaian pencurian tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post