BogorOne.co.id | Kota Bogor – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor memastikan akan melakukan pengurangan besar-besaran jumlah angkutan kota (angkot) mulai awal tahun depan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan transportasi publik sekaligus menata sistem angkutan di Kota Hujan.
Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengungkapkan bahwa mulai 1 Januari 2026, sebanyak 1.940 unit angkot berusia di atas 20 tahun tidak lagi diizinkan beroperasi.
“Kendaraan yang umur teknisnya sudah lewat 20 tahun tidak boleh beroperasi lagi. Jumlahnya sekitar 1.940 unit,” ujar Sujatmiko, Kamis 18 September 2025.
Menurutnya, kebijakan ini telah melalui kesepakatan bersama dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda). Ada tiga mekanisme utama dalam pengurangan jumlah angkot.
Pertama, konversi dengan skema 3 banding 1. Kedua, pengurangan secara sukarela, terutama pada jalur Sistem Satu Arah (SSA) yang akan difungsikan sebagai koridor angkutan. Ketiga, pengurangan alami karena banyak pemilik angkot menyerahkan armadanya akibat menurunnya jumlah penumpang.
“Load factor angkot saat ini rata-rata hanya 30 persen, bahkan turun hingga 25 persen. Artinya, penumpang semakin sedikit sehingga usaha ini tidak lagi potensial. Banyak pemilik menyerahkan sendiri armadanya,” jelasnya.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Dishub bersama kepolisian, Dishub Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Bogor akan menggelar operasi terpadu menertibkan angkot yang sudah tidak layak jalan.
Sujatmiko menambahkan, pihaknya juga menyoroti keberadaan angkot modifikasi seperti odong-odong yang beroperasi tanpa izin dan merugikan pengemudi resmi.
“Karena itu, akan ada operasi terpadu secara intensif,” tegasnya.
Reporter : Resha Bunai
Editor : Muttaqien
























Discussion about this post