• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, April 17, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Konflik Agraria yang Tak Pernah Usai di Bogor Timur

Redaksi by Redaksi
3 Oktober 2025
in BOGOR RAYA, PEMERINTAHAN, PERISTIWA
0
Konflik agraria

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto, memberikan keterangan kepada warga terkait konflik agraria di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Kamis, 2 Oktober 2025. Ia menegaskan negara telah menyita aset pengusaha yang terlibat dan memastikan perlindungan hak masyarakat desa. Foto : Dok. Bogortoday.com

74
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Konflik agraria di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, kembali menyeruak setelah puluhan tahun terpendam. Persoalan ini tidak hanya soal klaim kepemilikan tanah seluas 800 hektare yang melibatkan perusahaan swasta dengan masyarakat Desa Sukaharja dan Sukamulya, melainkan juga menyangkut jejak panjang praktik manipulatif yang diduga telah berlangsung sejak era 1980-an.

Sejarah konflik ini bermula dari praktik penguasaan lahan oleh sebuah perusahaan bernama Gunung Batu yang dikaitkan dengan pengusaha Liudermawan. Pada dekade 1980-an, perusahaan tersebut diduga menjadikan tanah di kawasan pegunungan Sukamakmur sebagai agunan di bank. Padahal, kala itu akses menuju lokasi masih sangat terbatas dan belum berkembang.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto menyebut, hal ini mustahil terjadi tanpa adanya praktik kerja sama terselubung antara pihak perusahaan dan perbankan.

“Bayangkan, tahun 80-an akses ke sini saja sulit. Tiba-tiba 800 hektare bisa jadi agunan. Tidak masuk akal kalau tidak ada kerja sama antara bank dan perusahaan,” kata Yandri usai melakukan kunjungan kerja ke Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 2 Oktober 2025.

BERITA LAINNYA

Ketua BPM FH UI

Ketua BPM FH UI Mundur Usai Kasus Dugaan Pelecehan Mencuat

16 April 2026
bocimi

Diduga Jual Miras, Warung Remang-remang di Jalan Bocimi Dibongkar

16 April 2026
longsor

Longsor di Puncak Bogor Picu Pohon Tumbang dan Retakan Jalan

16 April 2026
DPRD Kabupaten Bogor

DPRD Kabupaten Bogor Desak APH Usut Tuntas Dugaan Pungli di Kemenag

16 April 2026

Kasus ini sempat bergulir di ranah hukum dan berujung pada pemidanaan terhadap pengusaha yang terlibat. Pemerintah kemudian menyita sejumlah aset milik pihak swasta. Namun penyitaan itu belum otomatis menyelesaikan sengketa, sebab status lahan di lapangan masih menggantung.

“Pengusaha sudah dipidana, makanya asetnya disita. Tapi bisa saja nanti ada tambahan aset yang ikut disita, tergantung perkembangan kasusnya,” ujar Yandri.

Menurut Yandri, fokus pemerintah saat ini bukan hanya soal menindak pihak swasta, tetapi juga memastikan hak-hak masyarakat desa terlindungi. “Urusan pengusaha, itu wilayah penegak hukum. Kami mengurus hak-hak masyarakat desa,” tegasnya.

Pemerintah desa Sukaharja dan Sukamulya mengaku tidak pernah menerbitkan girik maupun dokumen kepemilikan lain atas lahan tersebut. Pernyataan ini mempertegas dugaan bahwa sengketa lebih banyak bersumber dari hubungan antara perusahaan dan perbankan, bukan dari administrasi desa.

“Kalau pihak desa nggak ada, ini murni antara bank dengan pihak perusahaan,” kata Yandri menegaskan.

Bagi warga, konflik ini bukan sekadar catatan hukum, melainkan realitas yang memengaruhi kehidupan sehari-hari. Umi, seorang warga Desa Sukaharja, menceritakan bagaimana keluarganya tidak bisa mengurus sertifikat hak milik atas tanah seluas 2.000 meter persegi yang mereka miliki.

“Kami tidak bisa bikin sertifikat hak milik. Mau naik sertifikat nggak bisa, karena dianggap milik perusahaan. Kami merasa diklaim sepihak oleh pihak swasta,” kata Umi.

Tanah keluarganya sebenarnya telah memiliki dokumen pendukung berupa AJB, SHM, hingga HGB. Namun proses administrasi pertanahan terhenti akibat status hukum yang tidak jelas.

“Harapan kami, pemerintah segera membuka akses legalitas yang sebenarnya, agar kami bisa mengurus hak tanah kami sendiri dan tidak lagi diatasnamakan oleh perusahaan atau koperasi yang tidak kami kenal,” ujarnya.

Selain soal sertifikasi, Umi juga mengungkap bahwa keluarganya kesulitan membayar pajak tanah secara normal.

“Bayar pajak sih mungkin bisa, tapi tanpa legalitas yang sah, percuma juga. Kami ingin kejelasan hukum,” katanya.

Reporter       : Yudi Surahman

Editor             : R. Muttaqien

Tags: Konflik agrariaMenteri Desa PDT Yandri Susanto

Related Posts

Ketua BPM FH UI
PERISTIWA

Ketua BPM FH UI Mundur Usai Kasus Dugaan Pelecehan Mencuat

16 April 2026
bocimi
BOGOR RAYA

Diduga Jual Miras, Warung Remang-remang di Jalan Bocimi Dibongkar

16 April 2026
longsor
BOGOR RAYA

Longsor di Puncak Bogor Picu Pohon Tumbang dan Retakan Jalan

16 April 2026
DPRD Kabupaten Bogor
BOGOR RAYA

DPRD Kabupaten Bogor Desak APH Usut Tuntas Dugaan Pungli di Kemenag

16 April 2026
jual beli jabatan
BOGOR RAYA

Polres Bogor Panggil 24 Pejabat Pemkab Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

16 April 2026
air Sungai Cidurian
BOGOR RAYA

Air Sungai Cidurian Menghitam, Warga Jasinga Bogor Keluhkan Bau Tak Sedap

16 April 2026
Next Post
Tim Wushu Kabupaten Bogor

Tim Wushu Kabupaten Bogor Bidik Tiket Porprov XV Jabar 2026

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Trubus Rahadiansyah

Bansos Diduga Dipakai untuk Kepentingan Politik, Trubus Rahadiansyah Serukan Penindakan Tegas

12 Agustus 2025

Marine Combat Veteran Kills 12 In Crowded California Bar

20 Juni 2022
PUPR

PUPR Kabupaten Bogor Targetkan Penurunan Kabel Udara hingga 2026

5 Agustus 2025
Polbangtan Kementan Bersama Dinas Kabupaten Bogor Tangani Stunting Melalui Sekolah Lapangan

Polbangtan Kementan Bersama Dinas Kabupaten Bogor Tangani Stunting Melalui Sekolah Lapangan

6 Agustus 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In