• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Juni 3, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Konflik Agraria yang Tak Pernah Usai di Bogor Timur

Redaksi by Redaksi
3 Oktober 2025
in BOGOR RAYA, PEMERINTAHAN, PERISTIWA
0
Konflik agraria

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto, memberikan keterangan kepada warga terkait konflik agraria di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Kamis, 2 Oktober 2025. Ia menegaskan negara telah menyita aset pengusaha yang terlibat dan memastikan perlindungan hak masyarakat desa. Foto : Dok. Bogortoday.com

79
SHARES
79
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Konflik agraria di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, kembali menyeruak setelah puluhan tahun terpendam. Persoalan ini tidak hanya soal klaim kepemilikan tanah seluas 800 hektare yang melibatkan perusahaan swasta dengan masyarakat Desa Sukaharja dan Sukamulya, melainkan juga menyangkut jejak panjang praktik manipulatif yang diduga telah berlangsung sejak era 1980-an.

Sejarah konflik ini bermula dari praktik penguasaan lahan oleh sebuah perusahaan bernama Gunung Batu yang dikaitkan dengan pengusaha Liudermawan. Pada dekade 1980-an, perusahaan tersebut diduga menjadikan tanah di kawasan pegunungan Sukamakmur sebagai agunan di bank. Padahal, kala itu akses menuju lokasi masih sangat terbatas dan belum berkembang.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto menyebut, hal ini mustahil terjadi tanpa adanya praktik kerja sama terselubung antara pihak perusahaan dan perbankan.

“Bayangkan, tahun 80-an akses ke sini saja sulit. Tiba-tiba 800 hektare bisa jadi agunan. Tidak masuk akal kalau tidak ada kerja sama antara bank dan perusahaan,” kata Yandri usai melakukan kunjungan kerja ke Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 2 Oktober 2025.

BERITA LAINNYA

Kejagung

Usai Pergantian Pimpinan, Kantor BGN Digeledah Kejagung

3 Juni 2026
PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan

PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan

3 Juni 2026
tiga pemain kesenian odong-odong

Tiga Pemain Odong-odong Tewas Tersengat Listrik di Bekasi

3 Juni 2026
Sistem Penerimaan Murid Baru

Cibinong hingga Cigudeg Diusulkan Jadi Lokasi Sekolah Baru

2 Juni 2026

Kasus ini sempat bergulir di ranah hukum dan berujung pada pemidanaan terhadap pengusaha yang terlibat. Pemerintah kemudian menyita sejumlah aset milik pihak swasta. Namun penyitaan itu belum otomatis menyelesaikan sengketa, sebab status lahan di lapangan masih menggantung.

“Pengusaha sudah dipidana, makanya asetnya disita. Tapi bisa saja nanti ada tambahan aset yang ikut disita, tergantung perkembangan kasusnya,” ujar Yandri.

Menurut Yandri, fokus pemerintah saat ini bukan hanya soal menindak pihak swasta, tetapi juga memastikan hak-hak masyarakat desa terlindungi. “Urusan pengusaha, itu wilayah penegak hukum. Kami mengurus hak-hak masyarakat desa,” tegasnya.

Pemerintah desa Sukaharja dan Sukamulya mengaku tidak pernah menerbitkan girik maupun dokumen kepemilikan lain atas lahan tersebut. Pernyataan ini mempertegas dugaan bahwa sengketa lebih banyak bersumber dari hubungan antara perusahaan dan perbankan, bukan dari administrasi desa.

“Kalau pihak desa nggak ada, ini murni antara bank dengan pihak perusahaan,” kata Yandri menegaskan.

Bagi warga, konflik ini bukan sekadar catatan hukum, melainkan realitas yang memengaruhi kehidupan sehari-hari. Umi, seorang warga Desa Sukaharja, menceritakan bagaimana keluarganya tidak bisa mengurus sertifikat hak milik atas tanah seluas 2.000 meter persegi yang mereka miliki.

“Kami tidak bisa bikin sertifikat hak milik. Mau naik sertifikat nggak bisa, karena dianggap milik perusahaan. Kami merasa diklaim sepihak oleh pihak swasta,” kata Umi.

Tanah keluarganya sebenarnya telah memiliki dokumen pendukung berupa AJB, SHM, hingga HGB. Namun proses administrasi pertanahan terhenti akibat status hukum yang tidak jelas.

“Harapan kami, pemerintah segera membuka akses legalitas yang sebenarnya, agar kami bisa mengurus hak tanah kami sendiri dan tidak lagi diatasnamakan oleh perusahaan atau koperasi yang tidak kami kenal,” ujarnya.

Selain soal sertifikasi, Umi juga mengungkap bahwa keluarganya kesulitan membayar pajak tanah secara normal.

“Bayar pajak sih mungkin bisa, tapi tanpa legalitas yang sah, percuma juga. Kami ingin kejelasan hukum,” katanya.

Reporter       : Yudi Surahman

Editor             : R. Muttaqien

Tags: Konflik agrariaMenteri Desa PDT Yandri Susanto

Related Posts

Kejagung
NASIONAL

Usai Pergantian Pimpinan, Kantor BGN Digeledah Kejagung

3 Juni 2026
PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan
BOGOR RAYA

PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan

3 Juni 2026
tiga pemain kesenian odong-odong
PERISTIWA

Tiga Pemain Odong-odong Tewas Tersengat Listrik di Bekasi

3 Juni 2026
Sistem Penerimaan Murid Baru
BOGOR RAYA

Cibinong hingga Cigudeg Diusulkan Jadi Lokasi Sekolah Baru

2 Juni 2026
Turnamen Voli
BOGOR RAYA

Turnamen Voli HJB ke-544 Dorong Promosi Wisata Bogor Barat

2 Juni 2026
sunatan massal
BOGOR RAYA

Sunatan Massal HJB Kota Bogor Sasar 544 Anak di 25 Puskesmas

2 Juni 2026
Next Post
Tim Wushu Kabupaten Bogor

Tim Wushu Kabupaten Bogor Bidik Tiket Porprov XV Jabar 2026

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Pemkab Bogor Larang THM Beroprasi Selama Bulan Ramadhan 

Pemkab Bogor Larang THM Beroprasi Selama Bulan Ramadhan 

10 Maret 2023
Gunung Pancar Suguhkan Keindahan Alam Yang Sejuk

Gunung Pancar Suguhkan Keindahan Alam Yang Sejuk

30 Agustus 2022
Polisi Selidiki Banner Tarif Kendaran di Alternatif Bogor – Sukabumi 

Polisi Selidiki Banner Tarif Kendaran di Alternatif Bogor – Sukabumi 

7 Maret 2023
Perwatusi

Perwatusi dan PYC Kampanyekan Gerakan Indonesia Peduli Osteoporosis di GBK

26 Oktober 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In