BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Konflik agraria di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, kembali menyeruak setelah puluhan tahun terpendam. Persoalan ini tidak hanya soal klaim kepemilikan tanah seluas 800 hektare yang melibatkan perusahaan swasta dengan masyarakat Desa Sukaharja dan Sukamulya, melainkan juga menyangkut jejak panjang praktik manipulatif yang diduga telah berlangsung sejak era 1980-an.
Sejarah konflik ini bermula dari praktik penguasaan lahan oleh sebuah perusahaan bernama Gunung Batu yang dikaitkan dengan pengusaha Liudermawan. Pada dekade 1980-an, perusahaan tersebut diduga menjadikan tanah di kawasan pegunungan Sukamakmur sebagai agunan di bank. Padahal, kala itu akses menuju lokasi masih sangat terbatas dan belum berkembang.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto menyebut, hal ini mustahil terjadi tanpa adanya praktik kerja sama terselubung antara pihak perusahaan dan perbankan.
“Bayangkan, tahun 80-an akses ke sini saja sulit. Tiba-tiba 800 hektare bisa jadi agunan. Tidak masuk akal kalau tidak ada kerja sama antara bank dan perusahaan,” kata Yandri usai melakukan kunjungan kerja ke Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 2 Oktober 2025.
Kasus ini sempat bergulir di ranah hukum dan berujung pada pemidanaan terhadap pengusaha yang terlibat. Pemerintah kemudian menyita sejumlah aset milik pihak swasta. Namun penyitaan itu belum otomatis menyelesaikan sengketa, sebab status lahan di lapangan masih menggantung.
“Pengusaha sudah dipidana, makanya asetnya disita. Tapi bisa saja nanti ada tambahan aset yang ikut disita, tergantung perkembangan kasusnya,” ujar Yandri.
Menurut Yandri, fokus pemerintah saat ini bukan hanya soal menindak pihak swasta, tetapi juga memastikan hak-hak masyarakat desa terlindungi. “Urusan pengusaha, itu wilayah penegak hukum. Kami mengurus hak-hak masyarakat desa,” tegasnya.
Pemerintah desa Sukaharja dan Sukamulya mengaku tidak pernah menerbitkan girik maupun dokumen kepemilikan lain atas lahan tersebut. Pernyataan ini mempertegas dugaan bahwa sengketa lebih banyak bersumber dari hubungan antara perusahaan dan perbankan, bukan dari administrasi desa.
“Kalau pihak desa nggak ada, ini murni antara bank dengan pihak perusahaan,” kata Yandri menegaskan.
Bagi warga, konflik ini bukan sekadar catatan hukum, melainkan realitas yang memengaruhi kehidupan sehari-hari. Umi, seorang warga Desa Sukaharja, menceritakan bagaimana keluarganya tidak bisa mengurus sertifikat hak milik atas tanah seluas 2.000 meter persegi yang mereka miliki.
“Kami tidak bisa bikin sertifikat hak milik. Mau naik sertifikat nggak bisa, karena dianggap milik perusahaan. Kami merasa diklaim sepihak oleh pihak swasta,” kata Umi.
Tanah keluarganya sebenarnya telah memiliki dokumen pendukung berupa AJB, SHM, hingga HGB. Namun proses administrasi pertanahan terhenti akibat status hukum yang tidak jelas.
“Harapan kami, pemerintah segera membuka akses legalitas yang sebenarnya, agar kami bisa mengurus hak tanah kami sendiri dan tidak lagi diatasnamakan oleh perusahaan atau koperasi yang tidak kami kenal,” ujarnya.
Selain soal sertifikasi, Umi juga mengungkap bahwa keluarganya kesulitan membayar pajak tanah secara normal.
“Bayar pajak sih mungkin bisa, tapi tanpa legalitas yang sah, percuma juga. Kami ingin kejelasan hukum,” katanya.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post