• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, April 25, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Larang THM Beroprasi Selama Bulan Ramadhan 

Redaksi by Redaksi
10 Maret 2023
in BOGOR RAYA, PEMERINTAHAN
0
Pemkab Bogor Larang THM Beroprasi Selama Bulan Ramadhan 
214
SHARES
301
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor terbitkan surat edaran larangan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bogor beroperasi di bulan suci Ramadhan. Larangan itu dilakukan untuk menciptakan suasana ibadah puasa Ramadhan aman dan nyaman.

“Kami larang THM yang beroperasi di bulan Ramadhan, ini kami lakukan agar pelaksanaan puasa di Kabupaten Bogor berjalan dengan aman dan nyaman,” tegas Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan, Jumat 10 Maret 2023.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 300.1/183/III/Sat.Pol.PP tentang kesiapsiagaan dalam mengantisipasi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bogor yang diterbitkan pada Selasa, 7 Maret 2023.

Ia menjelaskan, ada beberapa langkah kesiapsiagaan terdiri dari pertama, peningkatan peran camat se-Kabupaten Bogor harus berkoordinasi dengan Polsek dan Koramil setempat. Lalu melaksanakan patroli gabungan selama bulan Ramadhan pada jam rawan terjadinya gangguan ketenteraman dan ketertiban umum antara jam 22.00 WIB sampai dengan jam 05.00 WIB.

BERITA LAINNYA

aniaya

Misteri Wanita Lompat di Tebing Paledang, Tim SAR Temukan Jejak Manusia Melarikan Diri

25 April 2026
PERUMDA Air Minum Tirta Kahuripan Tingkatkan Suplai Air di Tarikolot

PERUMDA Air Minum Tirta Kahuripan Tingkatkan Suplai Air di Tarikolot

24 April 2026
Hewan kurban

Pemkab Bogor Larang Jualan Hewan Kurban di Kolong Flyover Cileungsi

24 April 2026
BAZNAS Kota Bogor Serahkan Sembako dan Uang Tunai di Lokasi Kebakaran

BAZNAS Kota Bogor Serahkan Sembako dan Uang Tunai di Lokasi Kebakaran

24 April 2026

“Kemudian untuk mewujudkan toleransi antar umat beragama dan dalam rangka menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah selama bulan suci Ramadhan agar para pengusaha rumah makan, warung makan, dan sejenisnya dapat menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah,” ujar Iwan.

Lalu untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya tawuran pada jam berbuka puasa, setelah sholat tarawih dan saat sahur, dengan melakukan patroli rutin dan segera membubarkan apabila terlihat ada kerumunan yang diduga berpotensi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Ia himbau dan melarang kepada para pemilik usaha Tempat Hiburan Malam, Pengusaha Karaoke, Arena Bernyanyi dan sejenisnya, Panti Pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama selama Bulan Suci Ramadhan,” ungkapnya.

Serta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. Tidak hanya melarang, Iwan Setiawan juga meminta kepada jajaran Satpol PP Kabupaten Bogor untuk tegas dan menindak langsung jika ada pengusaha THM bandel yang tetap beroperasi saat puasa nanti.

“Saya minta Satpol PP untuk segera mendata ulang perizinan THM, baik izin bangunan ataupun izin operasionalnya,” pungkasnya. (Yud)

Tags: Bulan RamadhanLarang THM BeroprasiPemkab Bogor

Related Posts

aniaya
BOGOR RAYA

Misteri Wanita Lompat di Tebing Paledang, Tim SAR Temukan Jejak Manusia Melarikan Diri

25 April 2026
PERUMDA Air Minum Tirta Kahuripan Tingkatkan Suplai Air di Tarikolot
BOGOR RAYA

PERUMDA Air Minum Tirta Kahuripan Tingkatkan Suplai Air di Tarikolot

24 April 2026
Hewan kurban
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Larang Jualan Hewan Kurban di Kolong Flyover Cileungsi

24 April 2026
BAZNAS Kota Bogor Serahkan Sembako dan Uang Tunai di Lokasi Kebakaran
BOGOR RAYA

BAZNAS Kota Bogor Serahkan Sembako dan Uang Tunai di Lokasi Kebakaran

24 April 2026
Spanduk Liar
BOGOR RAYA

Tak Bayar Pajak, Spanduk Liar di Caringin Disikat Satpol PP

23 April 2026
TKW
BOGOR RAYA

Polisi Gagalkan Pengiriman TKW Ilegal ke Oman di Cileungsi

23 April 2026
Next Post
Waduh, Kenapa Sakit Kepala Hampir Tiap Hari?

Waduh, Kenapa Sakit Kepala Hampir Tiap Hari?

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

ASTON Bogor Salurkan Bantuan Gizi untuk Tekan Stunting di Pamoyanan

ASTON Bogor Salurkan Bantuan Gizi untuk Tekan Stunting di Pamoyanan

18 Juli 2025
Jamin Kamtibmas, Polsek Ciomas Gelar Razia Miras

Jamin Kamtibmas, Polsek Ciomas Gelar Razia Miras

18 Juni 2024
560 tabung gas LPG

Kapal Angkut 560 Tabung LPG Tenggelam di Perairan Dumai, Dua Kru Selamat

9 April 2026
Kolaborasi Apik Kementan dan Stakeholder, Pacu Pertumbuhan Petani Millenial di Sukabumi

Kolaborasi Apik Kementan dan Stakeholder, Pacu Pertumbuhan Petani Millenial di Sukabumi

9 Desember 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In