BogorOne.co.id | Kota Bogor – Polresta Bogor Kota kembali melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil operasi penyakit masyarakat di wilayah Kota Bogor, Selasa 7 Oktober 2025.
Kegiatan ini dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan mahasiswa dan komunitas Raimas.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi mendukung upaya pemberantasan peredaran miras tanpa izin di Kota Bogor.
“Peredaran miras tanpa izin terbukti menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya tindak pidana dan kekerasan, terutama di jalanan maupun aksi tawuran remaja,” ujar Eko.
Ia mengungkapkan, melalui patroli gabungan dan operasi rutin yang digelar bersama unsur Forkopimda dan masyarakat, angka kriminalitas di Kota Bogor mengalami penurunan sebesar 18 persen, sementara tawuran remaja menurun hingga 32 persen sepanjang tahun 2025.
“Capaian ini merupakan hasil kolaborasi seluruh stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan semua elemen warga yang ingin mewujudkan Kota Bogor yang aman dan kondusif,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Polresta Bogor Kota memusnahkan sebanyak 38.875 botol miras yang berhasil disita selama periode ketiga tahun 2025. Sebelumnya, pada periode pertama (Januari–Maret) dimusnahkan 15.000 botol, dan periode kedua (Maret–Juni) sebanyak 17.000 botol.
Eko menegaskan, Polresta Bogor Kota bersama masyarakat akan terus konsisten memerangi peredaran miras ilegal di Kota Bogor.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan berbagai potensi gangguan keamanan melalui kanal aduan seperti media sosial dan layanan “Lapor Pak Kapolres”.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja bersama. Kami berterima kasih atas dukungan dan kolaborasi semua pihak yang berkomitmen menjadikan Kota Bogor aman, rukun, dan kondusif,” pungkasnya.
Reporter : Resha Bunai
Editor : Muttaqien























Discussion about this post