• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Oktober 25, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Kejaksaan Garap Kasus Dugaan Korupsi PDJT, Siapa Saja Tersangkanya?

Redaksi by Redaksi
5 November 2021
in BOGOR RAYA
0
Kejaksaan Garap Kasus Dugaan Korupsi PDJT, Siapa Saja Tersangkanya?
148
SHARES
148
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor dikabarkan tengah menggarap Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) mengenai pengelolaan dan penggunaan anggaran di perusahaan pelat merah itu.

Bahkan, Korp Adhyaksa disebut telah memeriksa sejumlah orang. Namun saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Ario Wicaksono S.H M.H enggan berkomentar.

“Saya no komen, kalau itu,” ujarnya kepada wartawan belum lama ini.

Sementara itu, Pengurus Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Korp Alumni HMI (KAHMI) meminta kejaksaan transparan dalam menangani sebuah permasalahan, sehingga tak menimbulkan pertanyaan publik.

BERITA LAINNYA

Diduga Abaikan Pengawasan Drainase, Proyek Trase Batutulis Picu Banjir dan Kerusakan Permukiman

Diduga Abaikan Pengawasan Drainase, Proyek Trase Batutulis Picu Banjir dan Kerusakan Permukiman

24 Oktober 2026
Meski Ada Laporan ke Polda Jabar, Sentul City Terus Garap Lahan Tetangga Prabowo

Meski Ada Laporan ke Polda Jabar, Sentul City Terus Garap Lahan Tetangga Prabowo

24 Oktober 2026
Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi

Penduduk Kabupaten Bogor Capai 6,1 Juta Jiwa, Jaro Ade Minta Polri Tambah Personel

24 Oktober 2026
gempa

Korban Gempa di Empat Kecamatan Kabupaten Bogor Terima Bantuan Logistik

24 Oktober 2026

“Sebab, selama ini kan sudah ramai di luar bahwa kejaksaan sedang menangani PDJT,” kata dia.

Menurut Dwi, transparansi harus dilakukan lantaran PDJT dioperasikan menggunakan uang rakyat. Sehingga perlu mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu.

“Jangan sampai, kabar soal PDJT di luar menjadi bola liar. Dan masyarakat harus tahu, apalagi kejari tengah menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK),” tegasnya.

Sebelumnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan status PDJT dari BUMD menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Transpakuan tak kunjung disahkan wakil rakyat lantaran sedang terjadi permasalahan hukum.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan, gagalnya Raperda PDJT diparipurnakan lantaran adanya permasalahan hukum yang kini tengah mendera PDJT terkait PMP sebelumnya.

Menurut dia, secara garis besar peristiwa itu dengan kebijakan DPRD membuat satu peraturan daerah rasanya memang tidak saling berkaitan. artinya sesuatu yang beda.

Namun, pada saat rapat dengan kejaksaan sebelumnya, ketua pansus bertanya mengenai memparipurnakan raperda itu, dan memohon arahan ke kejari. Respon kejari agar DPRD kembali menyampaikan surat resmi.

“Karena sudah ada bahasa seperti itu, kami menjaga marwah secata kelembagaan termasuk lebih menyakinkan kami bahwa pengesahan raperda tidak akan berujung masalah,” jelasnya.

Dengan demikian, sambung Jenal, Banmus mengambil jalan tengah untuk meminta LO kembali. “LO yang pertama kan, PDJT belum ada masalah. Sekarang kan ada masalah. Memang ini peristiwa berbeda, tapi saling berkaitan,” kata politisi Gerindra itu.

Saat disinggung mengapa DPRD tidak membuat pansus baru untuk meminta laporan pertanggungjawaban PMP dan penggunaan dana penyehatan sebesar Rp5,5 miliar oleh PDJT. Jenal mengaku sepakat dengan hal itu.

Namun, sambungnya, pembentukan pansus itu bermula dari usulan masyarakat, anggota legislatif dan desakan publik.

Lebih lanjut, Jenal juga menjelaskan bahwa lambatnya pengesahan raperda itu lantaran adanya perbedaan naskah akademik.

Masih kata Jenal, dalam Raperda itu telah terjadi perubahan naskah akademik sebanyak dua kali, di dalamnya termasuk arahan dari kejaksaan mengenai aset lama, aset yang menyusut, itu harus masuk didalam naskah yang disusun.

“Tapi sekarang sudah lengkap. Memang, ada kekhawatiran dari dewan mengenai permasalahan hukum, dan dewan sudah kadung meminta LO ke Kejari,” tandasnya. (Fry)

Tags: DPRD Kota BogorKasus PDJTKejari Kota BogorPDJT Kota BogorPemkot Bogor

Related Posts

Diduga Abaikan Pengawasan Drainase, Proyek Trase Batutulis Picu Banjir dan Kerusakan Permukiman
BOGOR RAYA

Diduga Abaikan Pengawasan Drainase, Proyek Trase Batutulis Picu Banjir dan Kerusakan Permukiman

24 Oktober 2026
Meski Ada Laporan ke Polda Jabar, Sentul City Terus Garap Lahan Tetangga Prabowo
BOGOR RAYA

Meski Ada Laporan ke Polda Jabar, Sentul City Terus Garap Lahan Tetangga Prabowo

24 Oktober 2026
Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi
BOGOR RAYA

Penduduk Kabupaten Bogor Capai 6,1 Juta Jiwa, Jaro Ade Minta Polri Tambah Personel

24 Oktober 2026
gempa
BOGOR RAYA

Korban Gempa di Empat Kecamatan Kabupaten Bogor Terima Bantuan Logistik

24 Oktober 2026
Bea Cukai Bogor
BOGOR RAYA

Bea Cukai Bogor Sita Sejuta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp 752 Juta

24 Oktober 2026
Fathan
BOGOR RAYA

Dua Hari Hilang, Fathan Ditemukan Meninggal di Sumur Balai RW

24 Oktober 2026
Next Post
Wow! Bima Arya Hancurkan Puluhan Angkot

Wow! Bima Arya Hancurkan Puluhan Angkot

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Pramuka Gelar Malam Renungan dan Ulang Janji Pramuka

Pramuka Gelar Malam Renungan dan Ulang Janji Pramuka

14 Agustus 2023
Gerakan ASN dan Karyawan BUMD Belanja di Pasar Tradisional Mulai Berjalan

Gerakan ASN dan Karyawan BUMD Belanja di Pasar Tradisional Mulai Berjalan

27 Agustus 2024
Rieke Diah Pitaloka Kecam Kasus Perdagangan Anak di Samarinda

Rieke Diah Pitaloka Kecam Kasus Perdagangan Anak di Samarinda

24 September 2025
Buat Wisatawan, Wajib Tahu dan Catat Soal Penutupan Jalan Otista

Buat Wisatawan, Wajib Tahu dan Catat Soal Penutupan Jalan Otista

3 Mei 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In