BogorOne.co.id | Mataram – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) di Nusa Tenggara Barat akan memberlakukan tarif baru pendakian Gunung Rinjani mulai Senin, 3 November 2025. Kenaikan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 17 Tahun 2025 tentang kelas tiket masuk wisata alam.
Kepala Balai TNGR, Yarman, mengatakan tarif lama masih berlaku bagi pendaki yang telah memesan sebelum tanggal tersebut. “Mulai berlaku Senin. Bagi pengunjung yang telah melakukan pemesanan sebelum tanggal tersebut, tarif lama tetap berlaku,” ujar dia, Jumat.
Menurut Yarman, penyesuaian tarif dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan, konservasi, dan pengelolaan berkelanjutan kawasan Rinjani. “Jika ada kelebihan hari pendakian, akan dikenakan tarif baru,” katanya.
Tarif baru berlaku untuk enam jalur resmi pendakian yang memiliki tingkat kesulitan berbeda: Senaru, Torean, Timbanuh, Aik Berik, Tetebatu, dan Sembalun. Jalur Sembalun, Senaru, dan Torean masuk kelas 1 dan kelas 2. Adapun jalur Aik Berik, Tetebatu, dan Timbanuh berada di kelas 2 dan kelas 3.
Untuk jalur Sembalun, Senaru, dan Torean, tarif wisatawan mancanegara dipatok Rp 200 ribu untuk kelas 2 dan Rp 250 ribu untuk kelas 1 per hari. Tiket wisatawan nusantara pada hari kerja sebesar Rp 20 ribu—Rp 50 ribu, hari libur Rp 30 ribu—Rp 75 ribu, dan pelajar Rp 10 ribu-Rp 25 ribu per hari.
Di jalur Aik Berik, Tetebatu, dan Timbanuh, wisatawan mancanegara dikenai Rp 150 ribu untuk kelas 3 dan Rp 200 ribu untuk kelas 2. Tarif wisatawan nusantara pada hari kerja Rp 10 ribu—Rp 20 ribu, hari libur Rp 15 ribu—Rp 30 ribu, dan pelajar Rp 5 ribu—Rp 10 ribu per hari.
TNGR juga mengimbau pendaki untuk menjaga kebersihan kawasan Rinjani. “Mari tetap cintai Rinjani dengan peduli dan menjaga kebersihan lingkungan,” kata Yarman.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post