BogorOne.co.id | Cibinong – Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap pelaku jaringan peredaran narkotika jenis sabu, ganja tembakau sintetis, hingga sediaan Farmasi di wilayah Kabupaten Bogor, Kamis (20 Juli 2023).
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Nugroho Anggoro mengatakan, dalam pengungkapan yang dilakukan pada bulan Juni 2023 tersebut Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan sebanyak 32 orang tersangka.
Dengan barang bukti sabu seberat 0,6 kilogram, ganja seberat 6,03 kilogram, tembakau sintetis 74,2 gram dan sediaan farmasi sebanyak 315 butir,” ujarnya.
Jaringan peredaran para pelaku yang diamankan ini sendiri meliputi Wilayah Kabupaten Bogor dan wilayah Kota Depok.
Para pelaku ini pun akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara, seumur hidup bahkan maksimal hukuman mati.
“Dari penangkapan yang berhasil dilakukan, bila dikonversikan telah menyelamatkan kurang lebih 9.500 Jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.
Dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa memberikan informasi sekecil apapun kepada kepolisian, untuk bersama-sama melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Wilayah Kabupaten Bogor.
Ini merupakan penyakit masyarakat yang sangat luar biasa yang bisa masuk ke segala lini kehidupan masyarakat agar masa depan anak- anak dan pemuda tidak hancur karena peredaran narkotika ini.
“Untuk itu kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor mari kita sama sama berantas peredaran Narkotika agar kabupaten Bogor ini bersih dari Narkotika,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Nugroho Anggoro.(Yud)
Discussion about this post