BogorOne.co.id | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 8 Desember 2025. Pelimpahan ini menandai dimulainya proses persidangan kasus tersebut.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Riono Budisantoso, mengatakan jaksa penuntut umum telah menyerahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Dengan demikian, penanganan perkara ini secara resmi memasuki fase persidangan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Ada empat berkas perkara yang diajukan. Para terdakwa ialah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim; konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; mantan Direktur SMP Ditjen PAUD Dikdasmen, Mulyatsah; serta mantan Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen, Sri Wahyuningsih.
Riono menyebut proses penanganan telah dilakukan secara cermat dan profesional. Ia memastikan alat bukti yang dihimpun cukup kuat untuk dibawa ke pengadilan. “Tahap berikutnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili para terdakwa,” kata dia.
Selain empat terdakwa itu, masih ada satu tersangka lain, yakni mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, yang hingga kini berstatus buron dan sedang dalam pencarian.
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post