• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Oktober 28, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

LPSK Hitung Restirusi 5.102 Korban PT DSI RP1,07 Triliun, Bareskrim Sita dan Blokir 110 Aset di Berkas FH

Redaksi by Redaksi
28 Oktober 2026
in NASIONAL
0
LPSK Hitung Restirusi 5.102 Korban PT DSI RP1,07 Triliun, Bareskrim Sita dan Blokir 110 Aset di Berkas FH
31
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | JAKARTA – Bareskrim POLRI terus mengejar aset para pelaku perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) demi pemulihan kerugian para korban. Dalam berkas perkara tersangka berinisial FH pada klaster ketiga, Subdirektorat II/Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita dan memblokir 110 aset tanah dan bangunan ditambah uang tunai hampir Rp5,4 miliar. Aset tersebut tidak seluruhnya tercatat atas nama FH, melainkan juga atas nama pihak dan perusahaan yang terafiliasi.

Langkah ini menjadi kabar penting bagi para korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat 5.102 korban PT DSI telah mengajukan restitusi dengan nilai hasil penghitungan sebesar Rp1.076.021.883.889 atau sekitar Rp1,07 triliun. Hasil penghitungan tersebut telah diserahkan LPSK kepada Kejaksaan Negeri Depok pada Rabu (21/10/2026).

Kepala Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, SH, SIK, MH, MM, yang memimpin penyidikan perkara PT DSI, menegaskan bahwa penelusuran aset menjadi prioritas sejak awal penyidikan.

“Atas petunjuk dan arahan Bapak Direktur Tipideksus, Kombes Pol Suhasto, kami diperintahkan untuk memaksimalkan tracing aset sejak hari pertama penyidikan. Beliau selalu menekankan bahwa penegakan hukum dalam kejahatan keuangan tidak cukup hanya memenjarakan pelaku, tetapi harus menghadirkan manfaat nyata bagi korban. Arahan beliau itulah yang kami jalankan,” ujar Arsal.

BERITA LAINNYA

Gempa bumi

Gempa M 5,4 Guncang Selatan Yogyakarta, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

28 Oktober 2026
Pengamat kebijakan publik

Pengamat kebijakan publik Minta MBG Dihentikan Sementara, Soroti Tata Kelola

28 Oktober 2026
BEM Universitas Indonesia

Demo 28 Oktober di Bundaran HI, KSPN Tekankan Aspirasi Tanpa Provokasi

28 Oktober 2026
bayi surili

Bayi Surili Ditemukan di Pohon Hangus saat Kebakaran Gunung Ciremai

27 Oktober 2026

Arsal menegaskan, penyitaan dalam berkas FH tidak terbatas pada aset milik FH pribadi. “Perlu kami sampaikan, aset yang disita dan diblokir dalam berkas FH tidak semuanya milik FH. Sepanjang aset tersebut berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia, siapa pun pemiliknya, termasuk pihak dan perusahaan yang terafiliasi, dapat kami sita untuk kepentingan pemulihan kerugian korban,” tegas Arsal.

Berdasarkan data penyidik, aset dalam berkas FH terbagi ke dalam tiga kategori.

Pertama, 60 aset yang telah disita sekaligus diblokir. Sebanyak 52 aset di antaranya terdiri atas 28 sertifikat hak guna bangunan (SHGB), 11 sertifikat hak milik (SHM), 11 surat pelepasan hak (SPH), satu akta jual beli, dan satu peta bidang tanah, dengan luas total sekitar 1,9 hektare. Aset tersebut tersebar di Parung Panjang, Parung, Gunung Putri, dan Kemang (Kabupaten Bogor), Pondok Aren (Tangerang Selatan), Meruya Selatan (Jakarta Barat), Jagakarsa (Jakarta Selatan), hingga Setu (Kabupaten Bekasi).

Delapan aset lainnya merupakan agunan pembiayaan hasil pengalihan piutang (cessie) dari sebuah BPRS yang saham mayoritasnya dimiliki FH. Aset ini berupa sembilan sertifikat tanah dengan luas sekitar 5.300 meter persegi yang berlokasi di Bekasi, Bogor, Sukabumi, Pekalongan, hingga Palembang.

Kedua, 50 bidang tanah bersertifikat hak milik yang telah diblokir dengan luas total sekitar 9.200 meter persegi. Aset tersebut tersebar di Kota Depok (21 bidang), Kota Tangerang Selatan (22 bidang), Kota Surakarta (5 bidang), serta masing-masing satu bidang di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor.

Ketiga, uang tunai senilai hampir Rp5,4 miliar yang disita dari sejumlah pihak terkait, serta barang bukti elektronik milik tersangka.

Arsal menjelaskan, perkara PT DSI sengaja dibagi ke dalam empat klaster agar penelusuran aset berjalan lebih maksimal.

“Perkara ini kami bagi ke dalam empat klaster supaya tracing aset bisa lebih fokus dan maksimal. Setiap klaster punya peran dan jalur aliran dana yang berbeda, sehingga asetnya bisa kami kejar satu per satu sampai tuntas. Semua ini kami lakukan dalam rangka memenuhi hak restitusi para korban,” jelas Arsal.

Ia menambahkan, nilai aset hasil penelusuran Bareskrim dari seluruh klaster kini telah melampaui Rp500 miliar.

“Secara keseluruhan dari empat klaster, nilai aset hasil tracing Bareskrim sudah lebih dari Rp500 miliar. Kalau dibandingkan dengan nilai restitusi yang dimohonkan korban sekitar Rp1 triliun, berarti hampir 50 persen dana nasabah bisa kembali dari hasil tracing aset yang dilakukan Bareskrim Polri. Dan kami tidak berhenti di sini. Tracing masih terus kami kembangkan, termasuk melalui klaster keempat yang menjerat PT DSI sebagai korporasi,” ungkap Arsal.

Arsal juga mengapresiasi langkah cepat LPSK dan kejaksaan dalam memperjuangkan hak para korban. “Kami berterima kasih kepada LPSK dan Kejaksaan yang telah bergerak cepat menghitung restitusi para korban. Bareskrim akan terus bersinergi agar aset yang kami sita benar-benar kembali kepada yang berhak,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua LPSK Achmadi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi dan penghitungan secara objektif terhadap permohonan restitusi yang diajukan para korban. Verifikasi dilakukan terhadap data 14.088 lender PT DSI yang tercatat dalam sistem OJK.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Arif Budiman, membenarkan pihaknya telah menerima laporan penghitungan restitusi dari LPSK. Hasil penghitungan tersebut akan menjadi penguat dalam surat tuntutan, dengan harapan majelis hakim menjatuhkan pembebanan restitusi kepada para terdakwa.

Skala perkara ini memang besar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK per September 2025, PT DSI telah menghimpun dana sebesar Rp11,49 triliun dari 23.266 lender sejak 2018. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp2,47 triliun belum dikembalikan, dan sekitar Rp1,87 triliun di antaranya diduga dialirkan ke proyek fiktif.

Dalam penanganannya, penyidik membagi perkara PT DSI ke dalam empat klaster. Klaster pertama menjerat Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama, Mery Yuniarni selaku mantan direktur sekaligus pemegang saham, dan Arie Rizal Lesmana selaku komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI. Klaster kedua menjerat Atis Sutisna selaku Direktur PT DSI periode 2018–2024. Klaster ketiga menjerat FH, mantan pejabat OJK. Adapun klaster keempat menjerat PT DSI sebagai tersangka korporasi dan saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Berkas perkara klaster pertama hingga ketiga telah dinyatakan lengkap (P21) dan kini ditangani Kejaksaan Negeri Depok. Para tersangka dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan palsu dalam pembukuan sebagaimana diatur dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta tindak pidana pencucian uang.

Editor : Muttaqien

Tags: AsetBareskrim PolriKejahatan KeuanganLPSKPT Dana Syariah IndonesiaPT DSI

Related Posts

Gempa bumi
NASIONAL

Gempa M 5,4 Guncang Selatan Yogyakarta, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

28 Oktober 2026
Pengamat kebijakan publik
NASIONAL

Pengamat kebijakan publik Minta MBG Dihentikan Sementara, Soroti Tata Kelola

28 Oktober 2026
BEM Universitas Indonesia
NASIONAL

Demo 28 Oktober di Bundaran HI, KSPN Tekankan Aspirasi Tanpa Provokasi

28 Oktober 2026
bayi surili
NASIONAL

Bayi Surili Ditemukan di Pohon Hangus saat Kebakaran Gunung Ciremai

27 Oktober 2026
Erick Thohir
NASIONAL

Erick Thohir Minta Polisi Usut Kematian Suporter di Luar Stadion

27 Oktober 2026
Jelang Putusan PTUN Bandung, Yudi T. Soroti Tiga Dugaan Cacat Hukum Sertipikat Hak Pakai Pemkot
NASIONAL

Jelang Putusan PTUN Bandung, Yudi T. Soroti Tiga Dugaan Cacat Hukum Sertipikat Hak Pakai Pemkot

26 Oktober 2026

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Kenali Apraksia, Kondisi Neuroligia yang Bikin Anak Sulit Bicara

Kenali Apraksia, Kondisi Neuroligia yang Bikin Anak Sulit Bicara

25 April 2023
Janji Bonus Rp100 Juta Menanti Atlet Kota Bogor yang Berhasil Sabet Emas Porprov

Janji Bonus Rp100 Juta Menanti Atlet Kota Bogor yang Berhasil Sabet Emas Porprov

31 Desember 2025
pemkab bogor

Pemkab Bogor Dorong ASN Kompetitif Lewat Sistem Penilaian Kinerja

16 April 2026
Dalami Kasus Suap Auditor BPK Jabar, KPK Akan Periksa RY di Lapas Sukamiskin

Dalami Kasus Suap Auditor BPK Jabar, KPK Akan Periksa RY di Lapas Sukamiskin

23 Juni 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In