BogorOne.co.id | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan. Keputusan itu diambil setelah Mirwan diketahui berangkat umrah tanpa izin saat wilayahnya dilanda banjir dan longsor.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan surat keputusan pemberhentian sudah diteken pada Selasa, 9 Desember 2025.
“SK pertama mengenai pemberhentian sementara tiga bulan atas nama Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh,” kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta.
Tito menyebut Mirwan bepergian ke luar negeri pada 2 Desember tanpa persetujuan Mendagri, yang menjadi syarat bagi kepala daerah. Selain itu, Aceh Selatan saat itu sedang berada dalam kondisi darurat bencana.
“Yang bersangkutan ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanpa ada surat izin,” ujar Tito.
Sebelumnya, Mirwan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial. Ia mengakui kesalahannya karena pergi umrah tanpa izin dan meninggalkan daerah saat bencana terjadi. Dalam pernyataannya, Mirwan meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta masyarakat Aceh dan Aceh Selatan.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post