BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara operasional angkutan umum di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, selama empat hari, yakni 24–25 Desember 2025 dan 30–31 Desember 2025. Kebijakan ini disertai kompensasi Rp 200.000 per hari bagi sopir dan pemilik kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto mengatakan langkah itu dilakukan untuk mengatur arus lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan di kawasan wisata.
“Langkah ini diambil untuk mendukung pengaturan arus lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan di kawasan wisata Puncak,” kata Bayu.
Bayu menjelaskan bantuan diberikan kepada pengemudi dan pemilik angkutan umum yang sudah terdata dan diverifikasi. Kebijakan ini khusus berlaku bagi angkutan yang melayani rute Pasar Ciawi hingga Puncak.
Sekitar 750 unit angkutan terdampak, terdiri atas 520 kendaraan trayek 02A, 157 kendaraan trayek 02B, dan 73 kendaraan trayek 02C. Pendataan penerima kompensasi dilakukan berdasarkan identitas dan alamat, serta diverifikasi melalui data Samsat.
“Angkot yang tetap beroperasi selama masa penghentian akan langsung ditindak oleh petugas dengan cara dihentikan dan diputar balik di lapangan,” tegas Bayu.
Ia menegaskan kebijakan ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sedangkan Pemerintah Kabupaten Bogor bertugas mengawasi dan mendata pelaksanaan. Masyarakat diimbau menyesuaikan rencana perjalanan dengan moda transportasi alternatif selama kebijakan berlangsung.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post