BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 56.1.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Dalam keputusan itu, UMK Kabupaten Bogor tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.161.769. Angka tersebut naik dibanding UMK tahun 2025 yang sebesar Rp 4.877.221.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor Nana Mulya mengatakan, pihaknya akan mengikuti keputusan yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Barat.
“Iya, karena itu sudah menjadi keputusan Gubernur,” kata Nana, Kamis, 25 Desember 2025.
Menurut dia, UMK tersebut mulai diberlakukan pada Januari 2026 dan berlaku di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat sesuai keputusan gubernur.
“UMK sudah dikeluarkan Pak Gubernur untuk 2026. Insya Allah berlaku Januari 2026,” ujarnya.
Nana menambahkan, seluruh perusahaan di Kabupaten Bogor wajib menerapkan UMK yang telah ditetapkan. Adapun pengawasan penerapan UMK menjadi kewenangan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pengawasan ketenagakerjaan di tingkat provinsi.
“Kalau pengawasan UMK itu di UPTD pengawasan, bukan di Disnaker Kabupaten,” kata dia.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post