BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Harapan masyarakat Rumpin terhadap kepastian nasib usaha pertambangan kembali mencuat dalam reses Anggota DPRD Kabupaten Bogor Daerah Pemilihan (Dapil) V di Kantor Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Senin, 13 Juli 2026. Penutupan aktivitas tambang yang telah berlangsung hampir 10 bulan menjadi keluhan utama warga karena dinilai memukul perekonomian masyarakat.
Kepala Desa Cipinang, Mad Hasan atau Gayot, mengatakan hingga kini warga masih mempertanyakan kejelasan kebijakan penghentian aktivitas pertambangan. Menurut dia, banyak masyarakat kehilangan sumber penghasilan karena selama ini menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
“Sudah hampir 10 bulan aktivitas tambang berhenti, tetapi sampai sekarang masyarakat belum mendapatkan kepastian. Kondisi ini berdampak langsung terhadap ekonomi warga yang selama ini bekerja di sektor pertambangan,” kata Mad Hasan dalam forum reses.
Ia berharap pemerintah segera memberikan kepastian, terutama bagi perusahaan tambang yang telah mengantongi seluruh perizinan. Menurut dia, perusahaan yang telah memenuhi ketentuan seharusnya dapat kembali beroperasi agar masyarakat memperoleh pekerjaan dan roda perekonomian kembali bergerak.
“Kalau perusahaan sudah memiliki izin yang lengkap dan memenuhi aturan, kami berharap pemerintah memberikan kesempatan untuk kembali beroperasi. Yang kami inginkan adalah kepastian agar masyarakat bisa kembali bekerja,” ujarnya.
Reses tersebut dihadiri lima anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Dapil V, yakni Aan Triana Almuharom dari Partai Golkar, Sarni dari Partai Gerindra, Sutoto dari PKS, Santi Nur Sadiman dari Partai NasDem, dan Dede dari Partai Demokrat. Hadir pula Camat Rumpin Icang Aliudin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), para kepala desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan sejumlah instansi.
Camat Rumpin Icang Aliudin mengatakan reses merupakan agenda rutin anggota legislatif untuk menyerap aspirasi masyarakat. Menurut dia, usulan yang disampaikan tidak hanya berkaitan dengan pertambangan, tetapi juga mencakup sektor pendidikan, pembangunan infrastruktur, ekonomi, dan pelayanan publik.
“Seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat nantinya akan dibawa oleh anggota DPRD untuk diteruskan kepada pemerintah daerah sebagai bahan pembahasan bersama pihak eksekutif,” kata Icang.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua rombongan reses, Aan Triana Almuharom, mengatakan seluruh masukan masyarakat akan diteruskan kepada instansi yang berwenang. Ia menjelaskan, perizinan usaha pertambangan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Semua aspirasi masyarakat kami tampung. Kami akan menyampaikan persoalan ini kepada pemerintah provinsi karena kewenangan perizinan pertambangan berada di Pemprov Jawa Barat melalui Dinas ESDM,” ujar Aan.
Ia menegaskan DPRD Kabupaten Bogor akan terus mengawal aspirasi tersebut agar segera mendapat perhatian dan tindak lanjut dari pemerintah provinsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post