BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor. Praktik tambang emas ilegal kembali menjadi sorotan setelah beredar video di media sosial yang menampilkan tenda-tenda biru yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Sebelumnya, pada November 2025, tim Kementerian Kehutanan bersama unsur TNI melakukan penindakan dengan membongkar ribuan titik aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan tersebut.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, penertiban tambang ilegal tidak dapat dilakukan oleh Polres Bogor sendiri. Menurut dia, penegakan hukum membutuhkan keterlibatan berbagai instansi terkait.
“Penegakannya tidak hanya dilakukan oleh Polres Bogor. Kami berkoordinasi dengan TNI, kementerian juga sudah turun ke sini, hingga Mabes Polri,” kata Wikha, Sabtu, 3 Januari 2026.
Ia menyebutkan, aparat telah mendatangi dan membongkar sejumlah lokasi tambang ilegal. Namun, dalam beberapa penindakan, petugas tidak menemukan para pelaku di lokasi.
Menurut Wikha, aktivitas tambang ilegal umumnya berada di kawasan hutan dan wilayah terpencil, sehingga pengawasan dan penindakan menjadi sulit jika hanya dilakukan oleh satu instansi.
“Karena lokasinya biasanya masuk ke dalam hutan dan cukup jauh. Tidak bisa hanya dilakukan oleh Polres Bogor, perlu dukungan dari semua pihak,” ujarnya.
Wikha memastikan, penindakan terhadap tambang ilegal di Kabupaten Bogor akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan memperkuat koordinasi lintas instansi.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post