BogorOne.co.id | Yogyakarta – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD kembali mencuat. Gagasan ini menuai kritik karena dinilai berpotensi melemahkan kualitas demokrasi lokal.
Pakar politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Tunjung Sulaksono mengatakan wacana tersebut tidak bisa dilihat hanya sebagai persoalan teknis sistem pemilihan. Menurut dia, perubahan mekanisme pilkada menyentuh aspek mendasar kedaulatan rakyat di tingkat lokal.
“Saya melihatnya sebagai gejala dari dua hal sekaligus. Pertama, ini merupakan alarm bahwa pilkada langsung memang memiliki problem serius. Namun, di sisi lain, wacana ini mencerminkan kalkulasi kepentingan partai politik karena pilkada langsung kerap melahirkan kepala daerah dengan legitimasi kuat yang sulit dikendalikan oleh partai pengusungnya,” kata Tunjung, dikutip dari beritasatu.com. Minggu, 4 Januari 2025.
Secara konstitusional, Tunjung menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD masih dimungkinkan. Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 hanya menyebutkan kepala daerah dipilih secara demokratis tanpa merinci mekanismenya. Namun, ia menegaskan bahwa demokrasi tidak cukup diukur dari aspek legal formal.
“Secara teori, pemilihan oleh DPRD masih bisa disebut sebagai bentuk kedaulatan rakyat karena DPRD merupakan hasil pemilu. Tetapi pertanyaan krusialnya, apakah rantai kedaulatan itu masih utuh atau justru terputus oleh transaksi elite politik,” ujarnya.
Ia menilai perubahan mekanisme pilkada akan menggeser arena kompetisi politik di daerah. Jika pilkada dilakukan melalui DPRD, persaingan tidak lagi berlangsung terbuka di ruang publik, melainkan berpindah ke ruang tertutup dengan aktor yang terbatas.
“Arena kompetisi berpindah dari adu program dan rekam jejak di hadapan jutaan pemilih menjadi negosiasi di hadapan puluhan anggota DPRD. Kampanye pun berubah dari kampanye kepada rakyat menjadi kampanye kepada fraksi-fraksi,” kata dia.
Menurut Tunjung, pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga berpotensi menyempitkan ruang representasi politik. Kandidat independen maupun figur dengan dukungan akar rumput yang kuat dinilai akan sulit bersaing.
“Keputusan politik cenderung mengerucut pada elite partai. Kandidat independen praktis tidak memiliki ruang, dan figur yang populer di masyarakat bisa kalah hanya karena tidak mendapat restu elite,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai penghapusan pilkada langsung berisiko menurunkan partisipasi politik dan kepercayaan publik. Dalam jangka panjang, terdapat tiga risiko utama yang dapat muncul.
“Pertama, oligarki lokal semakin menguat karena kepemimpinan daerah ditentukan oleh jaringan elite dan kekuatan modal. Kedua, akuntabilitas kepala daerah melemah karena orientasinya lebih tertuju pada DPRD daripada warga. Ketiga, politik uang tidak hilang, melainkan berpindah arena, dari membeli suara rakyat menjadi membeli suara elite yang lebih tertutup dan sulit diawasi,” kata Tunjung.
Ia menegaskan, pembenahan sistem politik seharusnya difokuskan pada perbaikan rekrutmen kader partai, pendanaan politik, serta pengawasan pemilu. Menurut dia, langkah tersebut lebih mendesak dibandingkan menghapus mekanisme pilkada langsung.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post