BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor resmi menempatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di gedung eks Kantor Imigrasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Sareal. Bangunan dua lantai tersebut dinilai representatif untuk menunjang tugas penegakan ketertiban umum.
Kepastian itu disampaikan Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim saat meninjau langsung gedung eks Imigrasi pada Rabu, 14 Januari 2026. Menurut Dedie, lokasi kantor berada di pusat kota dengan fasilitas yang memadai.
“Posisinya sangat premium. Tetapi tolong dirawat dan dijaga,” kata Dedie kepada wartawan.
Gedung eks Imigrasi berdiri di atas lahan seluas sekitar 900 meter persegi. Seluruh area dapat dimanfaatkan, meski masih terdapat sejumlah arsip yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut.
Penggunaan gedung tersebut menggunakan skema pinjam pakai dengan masa berlaku satu tahun. Dedie mengatakan Pemkot Bogor telah melayangkan surat resmi dan melakukan pertemuan langsung dengan pimpinan instansi terkait.
Pemkot Bogor juga tengah mengupayakan perubahan status pemanfaatan gedung menjadi hibah. Proses tersebut, kata Dedie, harus melalui tahapan persetujuan dari kementerian hingga Kementerian Keuangan.
“Ini sedang kami upayakan melalui proses bertingkat mulai dari kementerian sampai nanti ke Menteri Keuangan karena harus ada persetujuan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Dedie memberi penugasan khusus kepada Satpol PP Kota Bogor untuk menertibkan kawasan Jalan Ahmad Yani, termasuk area Taman Heulang.
“Kalau sudah dekat di sini tapi Taman Heulang masih berantakan, saya pindahkan lagi. Itu pesan untuk Satpol PP,” katanya.
Ke depan, gedung eks Imigrasi juga direncanakan menjadi kantor Kecamatan Tanah Sareal. Rencana tersebut berkaitan dengan wacana pembangunan underpass Kebon Pedes. Namun selama pembangunan belum dimulai, gedung tersebut akan digunakan terlebih dahulu oleh Satpol PP.
“Pertama untuk Satpol PP dan yang kedua untuk Kantor Kecamatan Tanah Sareal. Tetapi selagi pembangunan underpass belum, maka Satpol PP dulu di sini,” kata Dedie.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post