BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penertiban angkutan kota berusia tua yang dinilai tak lagi layak beroperasi. Aturan itu disiapkan sebagai dasar penindakan terhadap armada yang berpotensi membahayakan keselamatan penumpang.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor Doddy Wahyudin mengatakan, salah satu langkah yang akan diatur ialah pengandangan kendaraan yang terbukti tidak memenuhi standar.
“Angkot tua nantinya akan dibawa dulu ke kantor Dishub Kota Bogor, kemudian pemilik atau badan usahanya datang untuk membuat pernyataan tidak lagi beroperasi di jalan,” kata Doddy, Rabu, 29 April 2026.
Selain ditertibkan petugas, pemilik kendaraan juga diberi opsi mengandangkan armadanya secara mandiri. Skema itu disiapkan untuk mempercepat pengurangan kendaraan tua di jalan raya.
Menurut Doddy, Dishub mulai melakukan penyisiran awal sembari menunggu beleid tersebut terbit. Petugas menilai kondisi kendaraan secara visual untuk memilah armada yang dianggap memiliki risiko kecelakaan tinggi.
“Secara visual dulu akan dilihat angkot yang memang di bawah standar laik jalan. Kita filter mana yang tingkat kerawanan kecelakaannya sangat tinggi,” ujarnya.
Ia menuturkan, kendaraan yang sudah menua dan tidak terawat berpotensi menimbulkan kecelakaan maupun kebakaran saat mengangkut penumpang. Karena itu, langkah pencegahan dinilai mendesak dilakukan.
Pemeriksaan awal mencakup kondisi bodi kendaraan, kaca, pintu, ban, serta komponen lain yang tampak kasatmata. Namun, untuk memastikan kelayakan teknis, kendaraan tetap harus menjalani uji dengan peralatan khusus.
Doddy mengakui, hingga kini masih ditemukan angkot yang seharusnya tidak lolos uji kelayakan namun tetap beroperasi di jalan.
“Kita lihat masih ada yang beroperasi padahal sudah di bawah standar laik uji,” kata dia.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post