BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor masih menyesuaikan kebijakan terkait arahan Presiden Republik Indonesia mengenai penggunaan genteng ramah lingkungan pada bangunan pemerintah. Penerapan kebijakan tersebut disebut masih menunggu rambu teknis dan arahan lanjutan dari Bupati Bogor.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan, dan Permukiman (DPKP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat, terutama yang berkaitan dengan pembangunan di lingkungan pemerintahan daerah.
“Kita menyesuaikan dengan kebijakan dari Pak Bupati,” kata Eko, Kamis, 5 Februari 2026.
Menurut Eko, penerapan genteng sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto tidak semata-mata soal penggantian material atap. Ia menyebut sejumlah aspek harus menjadi pertimbangan, mulai dari faktor keamanan, fungsi bangunan, hingga estetika.
“Kalau secara fungsi dan keamanan perlu dilakukan perbaikan atau perubahan, otomatis nanti kita sesuaikan,” ujarnya.
Eko menegaskan, kebijakan gentengnisasi tidak boleh bersifat formalitas. DPKP, kata dia, menaruh perhatian pada kekuatan struktur bangunan, khususnya rangka bawah atap.
“Banyak kejadian bangunan roboh itu karena struktur bawah gentengnya kurang kuat,” katanya.
Ia menjelaskan, bangunan yang menggunakan genteng harus didukung struktur rangka bawah baik baja ringan maupun kayu, yang memenuhi standar keselamatan dan diperhitungkan secara matang.
“Kekuatannya harus lebih safety dan lebih diperhatikan ke depannya,” ucap Eko.
Hingga kini, DPKP Kabupaten Bogor masih menunggu kebijakan resmi dari Bupati Bogor serta rambu teknis penerapan gentengnisasi, termasuk ketentuan terkait faktor keamanan dan keindahan kota.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post