• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, September 21, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Polsek Cibinong Sita 526 Butir Obat Terlarang, Dua Pengedar Ditangkap

Redaksi by Redaksi
1 Mei 2026
in BOGOR RAYA, PERISTIWA
0
obat terlarang

Ilustrasi obat terlarang. Foto : ist.

50
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Kepolisian Sektor Cibinong menangkap dua orang yang diduga terlibat peredaran obat terlarang di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Dari penangkapan itu, polisi menyita 526 butir obat dari berbagai jenis yang diduga siap edar.

Kapolsek Cibinong Komisaris Polisi Jony Handoko mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit Reserse Kriminal Polsek Cibinong selama sekitar satu bulan.

“Dua orang pelaku berhasil diamankan. Salah satunya berinisial IS sudah dilimpahkan ke Polres, sementara pelaku lainnya berinisial RB masih dalam proses penanganan di Polsek sebelum nantinya juga diserahkan,” kata Jony, Jumat, 1 Mei 2026.

Selain ratusan butir obat terlarang, polisi turut menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp122 ribu yang diduga hasil penjualan, gunting, telepon seluler, power bank, dan dompet.

BERITA LAINNYA

Lahan eks Pasar Bogor

Eks Pasar Bogor Difungsikan Jadi Kantong Parkir Sementara, Dirut PPJ Matangkan Konsep Revitalisasi

21 September 2026
kebakaran

Drone Thermal Buru Titik Panas Tersembunyi di TPA Galuga

19 September 2026
tempat hiburan malam Kota Bogor

Sudah Pernah Ditindak, Tempat Hiburan di Bogor Kembali Jual Miras

19 September 2026
KPK

KPK Kembali Geledah BPN Bogor, Telusuri Jejak Suap HGB Usai OTT

19 September 2026

Menurut Jony, kedua tersangka akan dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun. Saat ini, penanganan perkara tengah diproses sebelum dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor.

Ia menyebut pengungkapan kasus itu menjadi bagian dari upaya menekan peredaran obat ilegal di Cibinong yang dinilai sebagai kawasan strategis dan pintu masuk Kabupaten Bogor.

“Kami berkomitmen menutup ruang peredaran obat ilegal sesuai arahan Kapolres Bogor agar wilayah ini bersih dari peredaran obat terlarang,” ujar dia.

Polisi juga mengimbau masyarakat melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar.

Reporter         : Yudi Surahman

Editor             : R. Muttaqien

Tags: Obat Terlarang

Related Posts

Lahan eks Pasar Bogor
BOGOR RAYA

Eks Pasar Bogor Difungsikan Jadi Kantong Parkir Sementara, Dirut PPJ Matangkan Konsep Revitalisasi

21 September 2026
kebakaran
BOGOR RAYA

Drone Thermal Buru Titik Panas Tersembunyi di TPA Galuga

19 September 2026
tempat hiburan malam Kota Bogor
BOGOR RAYA

Sudah Pernah Ditindak, Tempat Hiburan di Bogor Kembali Jual Miras

19 September 2026
KPK
BOGOR RAYA

KPK Kembali Geledah BPN Bogor, Telusuri Jejak Suap HGB Usai OTT

19 September 2026
pistol mainan
PERISTIWA

Bawa Pistol Mainan dan Kunci Letter T, Dua Terduga Curanmor Ditangkap Warga Depok

19 September 2026
Dirut PPJ Syukuri Kebangkitan Kuliner Pasar Jambu Dua
BOGOR RAYA

Dirut PPJ Syukuri Kebangkitan Kuliner Pasar Jambu Dua

18 September 2026
Next Post
Pengendara Motor

Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Tegar Beriman

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Gandeng Shopee, Pemprov Jabar Luncurkan Kurikulum Bisnis Digital di Bogor

Gandeng Shopee, Pemprov Jabar Luncurkan Kurikulum Bisnis Digital di Bogor

11 Januari 2022
sekolah rakyat

Pemkab Bogor Bangun Sekolah Rakyat di Jasinga, Siap Tampung Siswa Pindahan

9 April 2026
Tak kuat Tahan Tekanan Air, Tembok PT PMC Jebol

Tak kuat Tahan Tekanan Air, Tembok PT PMC Jebol

14 Mei 2023
Ratusan Personil Polresta Bogor Kota Disuntik Vaksin Booster

Ratusan Personil Polresta Bogor Kota Disuntik Vaksin Booster

17 Januari 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In