BogorOne.co.id | Sukabumi – Seorang bocah perempuan berinisial SH, 6 tahun, meninggal dunia setelah tertembak senapan angin milik ayah tirinya di Sukabumi, Jawa Barat. Korban mengembuskan napas terakhir pada Minggu, 8 Februari 2026 malam, setelah dua hari menjalani perawatan intensif.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat siang, 6 Februari 2026. Saat kejadian, ayah tiri korban berinisial S, 35 tahun, diduga sedang membersihkan senapan angin jenis PCP kaliber 4,5 milimeter di depan rumahnya. Senjata tersebut ternyata masih berisi peluru.
“Ketika bagian popor dibongkar, senapan tiba-tiba meletus. Posisi korban berada tepat di depan laras, sehingga peluru mengenai bagian atas pelipis dan menembus ke dalam kepala,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota AKP Sujana Awin Umar, Selasa, 9 Februari 2026 dikutip dari beritasatu.com
Akibat luka tembak di kepala, SH sempat dibawa ke Puskesmas Kadudampit sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Betha Medika Cisaat karena kondisinya kritis. Namun, upaya medis tidak berhasil menyelamatkan nyawa korban.
Setelah korban meninggal, ayah kandung SH melapor ke Polres Sukabumi Kota. Polisi kemudian menjemput S untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik menjerat S dengan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman pidana maksimal dalam pasal tersebut adalah lima tahun penjara.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post