BogorOne.co.id | Subang – Kejaksaan Negeri Subang menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik mafia tanah proyek investasi PT VinFast Automobile Indonesia di Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Penetapan dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Subang melakukan penyidikan dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Dalam proses penyidikan, jaksa memeriksa 70 saksi dan tiga ahli serta menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang Noordien Kusumanegara mengatakan, kelima tersangka diduga terlibat dalam penjualan tanah negara kepada pihak investor.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah, tim penyidik pada hari ini menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi praktik mafia tanah,” kata Noordien dikutip dari beritasatu.com, Kamis, 12 Februari 2026.
Adapun para tersangka masing-masing berinisial AM selaku Kepala Desa Cibogo; TA selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cibogo; IS selaku Ketua Satuan Tugas Tanah Aset Desa yang juga menjabat Kepala Dusun; US selaku anggota BPD Cibogo sekaligus bendahara satgas; serta UK selaku Kepala Seksi Pemerintahan Desa Cibogo yang merangkap sekretaris satgas tanah aset desa.
Perkara bermula saat PT VinFast Automobile Indonesia pada 2024 melakukan investasi dengan mengakuisisi lahan di Desa Cibogo. Pada tahap finalisasi, ditemukan lahan seluas 15.579 meter persegi atau sekitar 1,5 hektare yang tidak dapat diperjualbelikan karena merupakan fasilitas umum berupa jalan setapak dan saluran irigasi pertanian berstatus tanah negara.
Menurut Noordien, para tersangka diduga secara bersama-sama dan melawan hukum menjual tanah negara tersebut kepada investor. “Perbuatan itu menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 2.492.640.000 atau sekitar Rp 2,4 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang untuk kepentingan penyidikan.
Kejari Subang menyatakan akan terus menindak praktik mafia tanah di wilayahnya guna menjaga kepastian hukum dan mendukung iklim investasi.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap praktik mafia tanah yang merugikan negara dan menghambat percepatan investasi di Kabupaten Subang,” kata Noordien.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post